Jambret HP, Warga Bantul Terancam 9 Tahun Penjara

oleh -4456 Dilihat
oleh
Pelaku jambret yang terancam 9 tahun penjara. foto: Humas Polsek Karangmojo.
Pelaku jambret yang terancam 9 tahun penjara. foto: Humas Polsek Karangmojo.

KARANGMOJO, (KH),– Unit Reskrim Polsek Karangmojo, Gunungkidul, berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang terjadi pada hari Minggu, (18/02/2018) lalu. Kriminalitas yang menimpa korban, Novia Andria Nisa Ramadhani tersebut terjadi di jalan Wonosari – Karangmojo, Padukuhan Kayuwalang, Desa Wiladeg, kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.

Kapolsek Karangmojo, Kompol Irianto, SIP, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus penjambretan oleh Unit Reskrim Polsek Karangmojo memerlukan waktu kurang lebih dua bulan.

Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Karangmojo, Tim Opsnal Polres Gunungkidul, dan Tim Buser Polres Bantul berhasil mengamankan pelaku, IMN warga Bantul, Yogyakarta.

Tertangkapnya IMN bermula diketahuinya HP milik korban, tipe Lenovo A1000 berada di wilayah Bantul. HP tersebut dipakai warga berinisial ANT. Saat ditanya petugas, pemegang HP, ANT mengaku mendapatkannya dari salah satu counter HP di Bantul.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk IMN di rumahnya. “Setelah diinterogasi petugas pelaku mengakui perbuatanya,” terang kapolsek, Kamis, (19/4/2018).

Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Hingga saat ini sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi jambret masih dalam pencarian.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tukas Kompol Irianto. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar