Investor Rusak Kawasan Karst Pantai Seruni, Pemkab Lakukan Pembiaran

oleh -6407 Dilihat
oleh
Pantai Seruni, di tepus, Gunungkidul. foto: Yogyalagi.
Pantai Seruni, di tepus, Gunungkidul. foto: Yogyalagi.

YOGYAKARTA, (KH),– Puluhan organisasi dan LSM serta individu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS) menggelar Konferensi Pers di sekretariat WALHI, Jalan Nyi Pembayun 14 A Kotagede, Yogyakarta, Senin, (31/7/2017).

KMPPS dalam release menyebut bahwa proses Pembangunan South Mountain Paradise  terindikasi mengancam kerusakan Kawasan Lindung Karst yang dilakukan oleh PT. Gunung Samudra Tirtomas di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul.

KMPPS juga menganggap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul terindikasi kuat tidak serius dalam menjaga kawasan karst yang menjadi bagian dari Kawasan Bentang Alam KARST (KBAK) Gunung Sewu. Pemkab melakukan pembiaran perusakan bukit Karst (salah satu eksokarst) yang dilakukan oleh PT. Gunung Samudra Tirtomas yang akan membangun Resort/ Hotel atau Villa di kawasan Pantai Seruni, Kecamatan Tepus, Gunungkidul. Bahkan pembangunan tersebut juga berpotensi menutup akses warga dan terjadi privatisasi ruang publik di KBAK Gunung Sewu.

“Padahal, KBAK Gunung Sewu memiliki komponen geologi yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami  tata air  dan menyimpan nilai ilmiah, perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannnya untuk mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ulas Halik Sandera, salah satu tokoh dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebagaimana dipaparkan dalam release.

Lebih jauh disampaikan, KBAK Gunung Sewu merupakan kawasan lindung geologi  sebagai bagian dari kawasan lindung nasional, yang ditetapkan melalui keputusan menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014, dan merupakan mandat dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Demikian juga, amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016-20121 secara jelas mengarahkan kawasan tersebut harus dikelola sesuai dengan daya dukung lingkungannya dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan potensi kawasan karst yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, lanjut Halik, aturan dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul pun sangat jelas bahwa dalam pengelolaan kawasan lindung geologi. Dalam strateginya dijelaskan pemantapan fungsi kawasan lindung dan peningkatan kelestarian fungsi lingkungan hidup harus mampu beradaptasi terhadap dampak resiko bencana.

Lebih jauh dijelaskan, pada pasal 11 poin 2 huruf e, strategi tersebut harus mempertahankan ekosistem dan melestarikan keunikan bentukan eksokarst dan endokarst serta memaduserasikan pengelolaan kawasan lindung geologi sebagai pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pariwisata warisan dunia.

“Namun fakta yang terjadi di lokasi yang berada di kawasan Pantai Seruni sangat bertolak belakang dengan kebijakan yang ada, telah terjadi pengrusakan bukit karst oleh PT. Gunung Samudra Tirtomas yang merencanakan pembangunan Resort/ Hotel atau Villa di KBAK,” tandas Halik.

Ditegaskan, fakta lainnya, saat ini PT. Gunung Samudra Tirtomas telah melakukan tahapan kontruksi, padahal mereka belum mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Maka Pemkab Gunungkidul seolah melakukan pembiaran atas perusakan KBAK dan pelanggaran kebijakan bangunan gedung sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Untuk itu, KMPPS menyatakan sikap serta menyerukan kepada Pemkab Gunungkidul dan para pihak untuk melakukan beberapa hal, diantaranya;

  1. Menghentikan perusakan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu;
  2. Pemkab Gunungkidul wajib untuk segera menghentikan proses pembangunan yang dilakukan oleh PT. Gunung Samudra Tirtomas dengan melakukan penyegelan lokasi .
  3. Menjalankan amanat RPJMD Kabupaten Gunungkidul untuk mengembangan dan mengoptimalkan orientasi pembangunan perekonomian daerah berbasis pertanian, perikanan, kehutanan, dan pariwisata serta kegiatan budi daya yang lain secara berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan secara konsisten.
  4. Pemkab Gunungkidul wajib untuk menjaga dan melindungi KBAK Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi dari bentuk pengrusakan dan pemanfaatan dengan cara merubah bentang alamnya.
  5. KMPPS mengajak elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian bentang alam dan ekosistem Karst Gunung Sewu.

(Rdk)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar