WONOSARI, (KH),– Proses hukum kasus asusila yang melibatkan G (36) warga Mulo, Wonosari, Gunungkidul berlanjut. Saat ini, G telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Penetapannya pada tanggal 14 Oktober lalu,” kata Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, Senin (18/10/2021) pagi.
Pihaknya menambahkan, Unit PPA Polres Gunungkidul yang menangani kasus tersebut setidaknya telah memeriksa 6 saksi.
“Petugas kepolisian saat ini masih terus melanjutkan proses penyidikan,” kata dia lagi.
Sebagaimana diketahui, G, guru ngaji dan hadroh sekaligus ASN di salah satu sekolah dasar di Kalurahan Mulo Wonosari terbelit kasus asusila. G diduga melakukan pencabulan terhadap dua murid putrinya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka memperdaya korban dengan dalih melakukan ritual pengobatan. Tersangka melakukan tindakan pencabulan di tiga lokasi berbeda. Diantaranya di kompleks SD Mulo Baru yang berada di Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari, di kompleks Masjid Al Ikhlas Mulo, serta di sungai atau Kali Gowang di Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan.
Sebelumnya pihak berwajib dalam rangka penyidikan telah melakukan penelusuran ke tiga lokasi tersebut. Awal mula kasus tersebut terkuak setelah salah satu korban mengadukan tindakan G kepada orang tuanya.
Terpisah, Kepala UPT PPA DP3AKBPMD, Achmad Afandi, SH,MM menyampaikan, pendampingan terhadap korban sejak awal telah dilakukan oleh konselor UPT PPA.
“Pada saat pelaporan di Polsek sudah kami lakukan pendampingan. Lantas berlanjut hingga sekarang saat kasus dalam proses penangan Polres,” ujarnya. (Kandar)