SEMIN, (KH),– Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul mengamankan 4 pelaku judi sabung ayam di Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul. Penggerebekan perjudian tersebut dilakukan Rabu, (15/8) siang.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi, SH,SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, mengatakan, selain mengamankan 4 pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa ayam jago dan geber (arena judi).
“Barang bukti yang berhasil diamankan 2 ekor ayam jago, 1 buah geber panjang 9 meter, 2 ember warna hitam, dan 1 buah amplas serta uang tunai sebesar Rp. 3.750.000,” ungkap AKBP Ahmad Fuadi.
Sementara empat pelaku yang diamankan diantaranya FH (44), warga Watukelir, Weru, Sukoharjo, SP (52) warga Krajan, Weru, Sukoharjo, TT (62) warga Kuncen, Cawas, Klaten, dan SD (64) warga Banjarsari, Klaten.
Kasat Reskrim AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, menambahkan, penggerebekan sabung ayam diawali adanya laporan dari masyarakat. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut petugas segera bertindak. Pihaknya berharap warga masyarakat peka dan tanggap atas apa saja yang terjadi di lingkunganya. Apabila tindakan pelanggaran hukum terjadi warga diminta segera melaporkan ke pihak berwajib.
4 pelaku yang diduga terlibat judi sabung ayam saat ini ditahan di Rutan Polres Gunungkidul guna menjalani proses penyidikan. Para pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Berdasar pengakuan tersangka, arena sabung ayam tersebut digelar dengan cara menyampaikan undangan atau jawilan,” imbuh AKP Riko Sanjaya.
Saat diamankan, keseluruhan pelaku merupakan warga luar Gunungkidul. Petugas relatif lebih mudah melakukan penangkapan karena para pelaku tidak tahu hendak lari ke mana. (Kandar)