GKR Mangkubumi Serahkan Puluhan Serat Palilah dan Kekancingan di Gunungkidul

GKR Mangkubumi Serahkan Serat Palilah dan Kekancingan di Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta masyarakat umum. Prosesi penyerahan ini berlangsung khidmat di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, pada Senin (6/4/2026).

Acara ini dipimpin langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Turut mendampingi dalam prosesi tersebut, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, jajaran Forkopimda, Kepala Kanwil ATR/BPN DIY Sepyo Achanto, serta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Bayu Kristianto.

Bacaan Lainnya

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa momentum ini sangat bersejarah. Penyerahan dokumen ini merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan dari Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat.

Berdasarkan data yang dipaparkan Bupati Endah, saat ini tercatat ada 4.046 bidang tanah Sultan (Sultan Ground) di Kabupaten Gunungkidul, di mana 3.749 bidang di antaranya telah bersertifikat. Sejak tahun 2018, terdapat 154 permohonan kekancingan yang diajukan oleh institusi maupun masyarakat.

Bupati Endah juga menyampaikan pesan khusus dari Ngarsa Dalem terkait prioritas pemanfaatan lahan tersebut.

“Pesan khusus dari Ngarso Dalem agar pemanfaatan tanah Sultan diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem untuk tempat tinggal, bukan sekadar untuk kepentingan komersial seperti kios kelurahan,” ujar Bupati Endah. Hal ini dinilai sejalan dengan misi pemerintah dalam memperbaiki nasib dan meningkatkan taraf hidup rakyat.

Dampak nyata dari penataan tanah Sultan juga terlihat di wilayah pesisir. Pemanfaatan lahan oleh 109 pedagang di Pantai Sepanjang yang kini tertib aturan Keraton terbukti mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata secara signifikan.

“Data menunjukkan pendapatan pariwisata pada Januari-Maret 2025 yang hanya sebesar Rp4 miliar, melonjak tajam menjadi Rp15 miliar pada periode Januari-Maret 2026 setelah dilakukan penataan,” paparnya.

Dalam arahannya, GKR Mangkubumi menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menertibkan administrasi pertanahan di wilayah terluas di DIY ini. Beliau memastikan bahwa Keraton tidak memiliki niat untuk menggusur warga. Fokus utamanya adalah memastikan tanah “Kagungan Dalem” digunakan sesuai aturan demi kesejahteraan pemerintah maupun petani.

“Tugas kami adalah mengembalikan tanah ‘Kagungan Dalem’ jengkal demi jengkal, milimeter per milimeter melalui pengadministrasian yang baik,” tegas GKR Mangkubumi.

Ia juga memberikan pesan peringatan kepada warga penerima agar memanfaatkan serat tersebut dengan bijak. GKR Mangkubumi dengan tegas meminta agar dokumen tersebut tidak “disekolahkan” atau dijadikan agunan utang.

Perjuangan Legalitas di Kalurahan Karangasem

Sementara itu, Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, menjelaskan status istimewa tanah di wilayahnya sebagai Tanah Mahkota. Ia menyebutkan terdapat 72 titik lokasi di Kalurahan Karangasem yang digunakan untuk kantor pemerintahan hingga hunian warga.

Selama ini, banyak warga menempati lahan tanpa izin resmi yang berisiko pada persoalan hukum. “Sebenarnya itu yang ingin kami selesaikan atau kami respon, supaya tidak ada risiko-risiko hukum bagi masyarakat kami,” tutur Sigit.

Meski proses penyusunan dokumen memakan waktu dan tenaga ekstra untuk meyakinkan warga, perjuangan tersebut membuahkan hasil dalam waktu kurang dari satu tahun berkat komunikasi intensif dengan Pihak Panitikismo.

“Pada hari ini, sebanyak 70 penerima resmi mendapatkan Serat Kekancingan. Proses ini merupakan kelanjutan setelah sebelumnya mereka mendapatkan izin Palilah, yang kemudian diproses menjadi kekancingan satu tahun setelahnya,” pungkas Sigit.

Penyerahan ini diharapkan memberikan ketenangan lahir batin bagi warga dalam memanfaatkan lahan Kasultanan secara sah. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pun berkomitmen untuk terus mengejar target sertifikasi tanah agar warga memiliki kejelasan status dan terhindar dari pelanggaran hukum di masa depan.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait