Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo, SH merinci, miras yang disita diantaranya; 5 Botol Vodka iceland dengan kadar alkohol 40%, 6 botol Anggur Hitam Kolesom dengan kadar alkohol 19,7 %, dan 1 botol Anggur Merah dengan kadar alkohol 19.7%.
“Miras kami amankan dari pemilik, AP warga Desa Piyaman. Pemilik disangkakan pelanggaran Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 4 tahun 2010 tentang minuman beralkohol,” terangnya.
Pihaknya menyampaikan, kegiatan Operasi Progo diharapkan tercipta situasi aman menjelang maupun setelah hari besar Idul fitri,1439 H. Kenyaman bisa dirasakan warga masyarakat Gunungkidul, maupun pendatang baik pemudik maupun wisatawan. (Kandar)