GUNUNGKIDUL, (KH),– Polisi terus berupaya memberantas tindak pidana dan penyakit masyarakat. Unit Reskrim Polsek Wonosari, Gunungkidul, Rabu, (8/8/2018) siang menggerebek pelaku perjudian di dekat pangkalan ojek di Desa Selang, Kecamatan Wonosari.
Dari penggerebekan yang dilakukan diamankan tiga pelaku judi. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama, SIP, didampingi Panit Reskrim Iptu Edi Sosiawan, mengatakan, meski berhasil kabur, identitasnya telah dikantongi petugas.
“Pelaku judi yang berhasil dibekuk diantaranya; SK (51), warga Bendungan, Selang, Wonosari, SD (45) warga Selang, Wonosari, dan UN (30), warga Jatiayu, Karamojo. Sedangkan yang melarikan diri berinisial S,” papar Kompol Sutama.
Ditambahkan ketiga pelaku yang diduga bersama-sama melakukan judi kartu domino akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 3 bungkus kartu domino, 24 lembar kartu domino, dan uang tunai Rp 237.000 serta alas kaki,” imbuh Kompol Sutama.
Sementara untuk pelaku judi yang berhasil kabur segera dilakukan upaya penangkapan untuk diperiksa. (Kandar)