YOGYAKARTA, (KH),– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DIY mendorong percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Anggota DPRD DIY dari Daerah Pemilihan Gunungkidul, Timbul Suryanto, menegaskan pentingnya Pergub tersebut sebagai payung hukum yang akan memperkuat peran dan eksistensi pesantren di Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Momentum Hari Santri Nasional ini sangat tepat untuk mempercepat pengesahan Pergub. Kami dari Fraksi PKB mendorong agar aturan ini segera dirampungkan agar menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pesantren,” ujar Timbul Suryanto pada Rabu (22/10/2025).
Dia menambahkan, dorongan agar Pergub atau payung hukum tentang pesantren segera disahkan menjadi bagian dari ketugasannya sebagai anggota legislatif.
Sementara itu, Aslam Ridlo, anggota Fraksi PKB lainnya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan diskusi intensif dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda DIY terkait substansi Pergub yang sedang disusun.
Aslam menjelaskan bahwa proses penyusunan Pergub telah mencapai sekitar 80 persen. Ia berharap regulasi tersebut dapat diundangkan sebelum akhir tahun 2025, sehingga bisa menjadi acuan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Harmonisasi Program Nasional Daerah Istimewa (RKPD-HPNDI) tahun 2027.
“Substansi Pergub ini harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perda yang sudah ada. Dengan adanya Pergub ini, penguatan peran pesantren di Yogyakarta akan lebih terstruktur dan mendapat dukungan kebijakan yang jelas,” pungkas Aslam.
Dengan percepatan pengesahan Pergub ini, Fraksi PKB berharap pesantren di DIY dapat memperoleh fasilitasi dan pembinaan yang lebih optimal dari pemerintah daerah. Hal ini penting untuk menjaga fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang mandiri dan berperan aktif dalam pembangunan sosial kemasyarakatan.





