GUNUNGKIDUL, (KH),– Rotasi jabatan guna penyegaran serta optimalisasi kinerja penyelenggara perangkat daerah sah-sah saja dilakukan oleh kepala daerah. Sebab, hal itu diperbolehkan oleh peraturan. Demikian dikatakan Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih belum lama ini saat dimintai tanggapan mengenai seringnya Bupati Gunungkidul, Sunaryanta merotasi jabatan ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul.
Dia mengaku terkejut mendengar Bupati Sunaryanta berencana selama setahun ke depan akan melakukan rotasi jabatan. Endah mengaku belum bisa melihat sejauhmana efektivitas posisi penyelenggara perangkat daerah apabila yang dirombak cukup banyak dengan tempo yang singkat.
“Informasinya evaluasi kinerjanya 3 bulanan, apa indikator ukuran kinerjanya, apakah berangkat pagi, olahraga, lalu pulang tepat waktu?” timpal dia melontarkan pertanyaan.
Kalau pendapat Endah, evaluasi kinerja mudah dilihat paling tidak setelah realisasi per tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk melihat kinerja penyelenggara perangkat daerah tentu dengan pencapaian target masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sambung Endah, mereka (penyelenggara) OPD melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada rentang APBD murni dan perubahan.
“Selama pelaksanaan APBD murni menjelang perubahan, baru bisa terlihat kinerjanya. Apakah yang mereka lalukan sesuai yang tersirat pada APBD atau tidak?” ujarnya.
Dia mencontohkan, seperti misalnya Dinas Pariwisata (Dispar). Dalam satu tahun anggaran target penyelenggaraan OPD sejauh mana. Selain itu, misalnya, target PAD sektor wisata tercapai atau tidak. Dari pencapaian target itu dapat dijadikan acuan evaluasi bagaimana kinerja penyelenggara OPD tersebut.
“Maka, kalau kami, evaluasi paling cepat baru bisa dilakukan satu tahun anggaran,” tandas Endah.
Namun demikian, pihaknya akan melihat terlebih dahulu pola baru yang dilakukan Bupati Sunaryanta dalam menata SDM di lingkup Pemkab Gunungkidul. Sebab, rotasi jabatan memang merupakan wewenang bupati. Termasuk perlu dilelang atau tidak, bahkan hanya sebatas ditunjuk bupati pun aturan memang memperbolehkan.
Endah menambahkan, melalui fungsi pengawasan, sangat mungkin dewan memberikan rekomendasi kepada eksekutif mengenai rotasi jabatan. Komisi yang bermitra dengan Badan Kepegawaian akan segera diundang oleh pimpinan dewan dalam waktu dekat.
“Tujuan rekomendasi, jangan sampai kalau hanya sibuk ganti-ganti posisi malah tidak sempat bekerja,” kata Endah.
Mengukur kinerja penyelenggara OPD, kembali ditegaskan, salah satu yang bisa dijadikan patokan diantaranya pencapaian target. Sejauhmana pencapaian target OPD dalam satu tahun anggaran yang telah berjalan.
Sebagaimana diketahui, setidaknya selama kepemimpinan, Bupati Sunaryanta telah melakukan rotasi jabatan sebanyak 5 kali. Dalam sebuah kesempatan usai pelantikan, dia menyampaikan tujuan dari rotasi jabatan diantaranya sebagai upaya penyegaran dan optimalisasi kinerja penyelenggara perangkat daerah.
“Saya tidak ingin ASN bekerja di satu tempat terus-menerus sampai pensiun, kasihan,” kata Sunaryanta. (Kandar)