GUNUNGKIDUL, (KH) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai menerapkan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah seiring terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur pengisian jabatan lurah definitif. Hingga akhir tahun 2025, tercatat dua kalurahan di Gunungkidul siap melaksanakan PAW lurah.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyampaikan bahwa saat ini terdapat empat kalurahan yang mengalami kekosongan jabatan lurah definitif. Keempat kalurahan tersebut yakni Kalurahan Ngloro (Kapanewon Saptosari), Karangrejek (Kapanewon Wonosari), Mertelu (Kapanewon Gedangsari), dan Natah (Kapanewon Nglipar).
Menurut Kriswantoro, setelah diterbitkannya Surat Edaran Kemendagri tertanggal 22 Oktober 2025, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan kalurahan yang mengalami kekosongan jabatan lurah.
“Dari hasil koordinasi tersebut, ada dua kalurahan yang siap melaksanakan PAW lurah pada akhir tahun 2025 ini, yaitu Kalurahan Karangrejek dan Kalurahan Mertelu,” ujar Kriswantoro, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, Kalurahan Karangrejek telah lebih dulu melaksanakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Pemilihan Lurah Antar Waktu pada Kamis, 18 Desember 2025. Dari tahapan tersebut, ditetapkan dua calon lurah, yakni Joko Sarjono dan Marjana, yang merupakan mantan lurah periode sebelumnya.
“Hasil Muskal menetapkan Marjana sebagai lurah terpilih. Selanjutnya, hasil ini akan dilaporkan oleh Bamuskal kepada Bupati Gunungkidul sebagai dasar pengesahan dan penjadwalan pelantikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, dijadwalkan akan melaksanakan Muskal PAW Lurah pada 28 Desember 2025.
“Untuk Kalurahan Natah, pelaksanaan PAW direncanakan awal tahun 2026 karena saat ini belum tersedia anggaran. Sedangkan Kalurahan Ngloro tidak mengikuti mekanisme PAW karena masa jabatan lurah tidak diperpanjang, sehingga akan langsung mengikuti Pemilihan Lurah (Pilur) serentak tahun depan,” imbuh Kriswantoro.
Terpisah, Panewu Gedangsari, Eko Krisdiyanto, menyatakan bahwa tahapan PAW Lurah di Kalurahan Mertelu telah memasuki fase krusial. Pemilihan PAW lurah dijadwalkan berlangsung pada 28 Desember 2025.
“Panitia pemilihan beserta tata tertib sudah siap. Terdapat tiga calon lurah yang akan berkompetisi dalam pemilihan PAW nanti,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kekosongan jabatan lurah di Kalurahan Karangrejek dan Mertelu terjadi karena lurah sebelumnya meninggal dunia. Sementara itu, lurah di Kalurahan Ngloro mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi pemilihan anggota legislatif, dan lurah di Kalurahan Natah juga mengundurkan diri dari jabatannya.
Selama masa kekosongan tersebut, tugas dan kewenangan lurah di masing-masing kalurahan dijalankan oleh Penjabat Lurah hingga terpilih lurah definitif melalui mekanisme yang berlaku.





