GUNUNGKIDUL, (KH),– Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Senin (23/06/2025). Penggeledahan menyasar ruang Bidang Sekolah Dasar (SD) dan ruang keuangan.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022.
“Karena prosesnya sudah masuk tahap penyidikan, kami melakukan penggeledahan untuk melengkapi barang bukti dan dokumen guna mendukung proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Indra usai kegiatan penggeledahan.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen terkait pengadaan Chromebook, satu unit laptop, printer, dan satu unit handphone milik salah satu pegawai Dinas Pendidikan.
Kerugian Negara Capai Rp1,056 Miliar
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pengadaan senilai Rp21,7 miliar itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,056 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk beberapa pejabat penting.
Namun, AKBP Indra menyatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Prosesnya masih terus berjalan. Penetapan tersangka menunggu hasil pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen proyek, pengadaan alat TIK pada tahun 2022 mencakup 176 paket, termasuk 2.715 unit Chromebook seri terbaru dari Acer. Kontrak pengadaan ditandatangani pada 7 April 2022, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subariyanta, membenarkan adanya penggeledahan dan menyatakan pihaknya akan kooperatif.
“Hari ini ada penyidik dari Polda DIY yang datang dengan surat tugas penggeledahan. Kami dari dinas menyambut baik dan mendukung sesuai dengan kewenangan kami,” ujar Agus.
Agus mengaku belum mengetahui secara detail ihwal pengadaan TIK tersebut karena baru menjabat di Dinas Pendidikan sejak tahun 2024. “Saya hanya mendengar dari informasi internal. Kasusnya terjadi sebelum saya bertugas di sini,” tambahnya.
Dari pantauan di lokasi, penyidik melakukan penggeledahan di ruang Bidang SD dan ruang keuangan. Beberapa barang dibawa petugas sebagai bagian dari penyidikan, termasuk satu unit handphone, meski Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti milik siapa.





