WONOSARI, (KH),– Dua pemuda dari Padukuhan Surodadi Desa Umbulrejo Kecamatan Ponjong, masing-masing EAW (28) dan TPW (27) Selasa (21/04) diganjar hukuman 8 tahun penjara potong tahanan, dan denda Rp 2 juta subside 1 tahun kurungan dan 9 tahun penjara potong tahanan dan denda Rp 2 juta subside 1 tahun kurungan.
Menurut Majelis Hakim persidangan yang diketuai Sundari SH, Hakim Anggota Wahyu Setioadi SH dan Hakim Anggota Cahya Imawati SH, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, di mana kedua pemuda melakukan serangkaian kebohongan membujuk gadis dibawah umur, untuk berbuat cabul disebuah lokasi saluran irigasi kering.
Dengan menggelar jaket, terdakwa EAW melakukan perbuatan cabul, sedang TPW yang mencabuli seorang pelajar SLTA kelas I, TPW berbuat layaknya suami istri. Maka hukumannya lebih berat 9 tahun penjara potong tahanan dan denda Rp 2 juta subside 1 tahun kurungan, serta membayar ongkos perkara Rp 2 ribu. EAW dihukum 8 tahun penjara potong tahanan denda Rp 2 juta subsider 1 tahun kurungan serta membayar ongkos perkara Rp 2 ribu.
Jaksa penuntut umum Dharmawati SH menuntut kedua pemuda hukuman 10 tahun penjara potong tahanan dan denda Rp 2 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar ongkos perkara Rp 2 ribu.
Atas putusan tersebut, EAW dan TPW yang didampingi penasehat hukum Purwatinngsih SH menyatakan pikir-pikir, jaksa Dharmawati SH juga menyatakan pikir-pikir. (Sarwo).