DPRD Gunungkidul Inisiasi Raperda BUMD Aneka Usaha 2026 untuk Dongkrak PAD Daerah

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini (tengah) didampingi dua wakil ketua, Ery Agustin dan Agus Joko Kriswanto.

GUNUNGKIDUL, (KH)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha pada tahun 2026. Raperda ini dinilai penting untuk mendorong pengelolaan usaha pemerintah daerah yang lebih beragam sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agusti Sudayanti, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 DPRD semula menginisiasi tiga Raperda, yakni Pencabutan Produk Hukum Desa, Penyelenggaraan Reklame, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah melalui kajian lebih mendalam, DPRD menilai terdapat urgensi lain yang lebih mendesak. Oleh karena itu, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani digantikan dengan Raperda Pembentukan BUMD Aneka Usaha.

Menurut Ery, keputusan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah saat ini. Pasalnya, sejumlah anggaran dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan, sehingga pemerintah daerah dituntut untuk mencari sumber pendapatan alternatif, salah satunya melalui optimalisasi PAD berbasis potensi daerah.

“Urgensinya ada, sehingga Raperda ini mendesak untuk dibahas pada tahun 2026 dan diharapkan dapat dilaksanakan pada tahun 2027,” ujar Ery beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Ery menjelaskan bahwa BUMD Aneka Usaha nantinya dapat mengelola berbagai sektor strategis. Mulai dari pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, UMKM, hingga sektor lain yang dinilai potensial dan dapat dikelola secara profesional.

Ia mencontohkan, pada sektor pertanian, BUMD Aneka Usaha dapat berperan sebagai offtaker dengan membeli hasil panen petani Gunungkidul. Dengan demikian, penanganan pascapanen dapat dilakukan secara lebih luas, terencana, dan memberikan kepastian pasar bagi petani.

Hal serupa juga berlaku pada sektor perikanan, mengingat potensi kelautan dan perikanan di Gunungkidul yang cukup besar. Bahkan, terdapat rencana pembangunan pabrik es yang pengelolaannya dapat dijalankan oleh BUMD Aneka Usaha guna mendukung aktivitas nelayan dan pelaku usaha perikanan.

“Untuk sektor pariwisata, tidak menutup kemungkinan ke depan pengelolaannya juga dapat diberikan kepada BUMD Aneka Usaha,” jelasnya.

“Pada prinsipnya, hampir semua lini usaha secara umum dapat dijalankan oleh BUMD Aneka Usaha,” imbuh Ery.

Selain itu, BUMD Aneka Usaha juga diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, khususnya bangunan milik pemerintah yang selama ini terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Jika Raperda ini disetujui dan diterapkan pada 2027, gedung-gedung tersebut dapat dialihfungsikan menjadi pusat hiburan wisata buatan, hotel, hingga pusat perbelanjaan.

“Selama ini banyak aset yang sebenarnya bisa dimanfaatkan, tetapi belum tergarap. Melalui BUMD Aneka Usaha, pemanfaatannya akan dioptimalkan agar potensi tersebut benar-benar tergali,” katanya.

Untuk sebaran lokasi, Ery menyebutkan bahwa aset dan potensi strategis tersebut tersebar di seluruh kapanewon di Gunungkidul. DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan peninjauan dan inventarisasi terlebih dahulu sebelum dilakukan kajian lebih lanjut.

“Kami akan menginventarisasi lokasi, memetakan potensi, dan menyinkronkannya dengan RTRW Gunungkidul agar pemanfaatannya jelas dan sesuai peruntukan,” pungkasnya.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait