WONOSARI, (KH),– Pejuang Tarub, komunitas yang berisi sekelompok masyarakat yang melayani jasa pada lingkup hajatan bernafas lega. Sebab, meski instruksi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dikeluarkan Gubernur DIY, hajatan di Gunungkidul diperbolehkan digelar dengan sejumlah catatan.
Dalam video yang dibagikan, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pengendalian Covid-19, Immawan Wahyudi meyampaikan, masyarakat diperbolehkan menggelar hajatan. Namun demikian, ada beberapa kententuan pokok yang harus dipatuhi.
“Selain tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, pada hajatan tidak diperbolehkan menyajikan menu pesta secara prasmanan,” tandas Immawan.
Immawan menginformasikan hal tersebut seusai mengikuti koordinasi penanganan Covid-19 bersama Gubernur DIY, Senin (8/2/2021) lalu.
Syarat lain, lebih detail disampaikan, hajatan boleh digelar di wilayah yang berstatus zona hijau. Adapun basis penentuan status wilayah berstatus zona hijau, kuning, atau merah dihitung berdasar pada kondisi lingkup RT.
“Jika di wilayah RT tidak ada yang terpapar statusnya zona hijau. Nanti akan ada keterangan detail pada instruksi yang akan dikeluarkan,” jelas Immawan.
Juru bicara Pejuang Tarub, Wening Susila menyambut baik atas pernyataan Immawan Wahyudi. Ia mengatakan, audiensi dengan pemkab terutama Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 atas keresahan komunitas yang memiliki usaha yang berkaitan dengan hajatan telah dilakukan beberapa kali.
Audiensi yang disampaikan secara garis besar terkait kondisi usaha Pejuang Tarub yang benar-benar terpuruk. Selanjutnya, disampaikan pula mengenai gagasan bagaimana menyikapi situasi Pandemi, terkait bagaimana merubah pola perilaku yang adaptif sembari tetap mampu menjalankan usaha yang digeluti masyarakat.
“Kasus meledak itu setelah pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru. Masyarakat menilai pandemi akan berakhir sehingga kontrol kurang,” kata dia. Semestinya, perilaku tetap harus selalu sungguh-sungguh menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
Lantas, saat kasus naik belakangan ini, ia juga menilai tidak tepat ketika Pemkab menerapkan larangan berbagai kegiatan utamanya hajatan secara mutlak.
“Tidak diketahui pandemi sampai kapan. Hal ini sangat berpengaruh dan berbahaya terhadap ketahanan ekonomi masyarakat. Semestinya penerapan Prokes bisa diberlakukan pada pelaksanaan tiap hajatan. Entah dijaga petugas atau Gugas tingkat kalurahan. Semestinya bisa berjalan,” beber Wening.
Penghentian hajatan diakui memperkecil risiko penularan. Namun demikian timbul persoalan baru yang berhubungan dengan ketahanan ekonomi masyarakat.
Pihaknya mengajak Pemkab merumuskan jalan tengah. Pihaknya yakin ada pilihan yang bisa ditempuh. Pengendalian Covid memang menjadi yang utama, namun jangan sampai serta merta membunuh sumber pendapatan.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DIY mengeluarkan insruksi PPKM Berbasis Mikro pada 8 Februari 2021. Instruksi ini keluar untuk yang ke tiga kalinya. PPKM Berbasis Mikro mengatur pola kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian Covid-19. Pelaksanaannya berjalan dari 9 Februari sampai 22 Februari 2021. (Kandar)