PURWOSARI, (KH)— Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul terus berupaya meminimalisir perbedaan data antara tingkat pemerintahan desa dengan data di tingkat kabupaten terkait data keberadaan warga meliputi data ganda dan juga kematian. Hal tersebut disampaikan Arisandy, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Gunungkidul saat memberikan pelayanan jemput bola kepada masyarakat di Purwosari, dalam rangka mendukung acara peringatan hari jadi Kecamatan Purwosari ke-14, Kamis, (19/3/2014).
“Hal ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk tertib administrasi sekaligus menyadari arti pentingnya dokumen kependudukan,” ujarnya.
Tertib administrasi sangat penting, Dirinya mencontohkan, data kematian anggota keluarga tidak cukup hanya dimintakan Surat Kematian di tingkat desa saja, namun perlu dicarikan Akta Kematian di Disdukcapil.
“Kalau Surat Kematian hanya sampai di desa sehingga data ditingkat tersebut langsung dihapus, namun database kami belum dihapus karena tidak dicarikan akta kematian, hal tersebut yang kadang-kadang membuat data tidak valid,” ungkapnya.
Disamping itu, pihaknya saat ini terus berupaya baik melalui sosialisasi, juga upaya jemput bola. Hal tersebut sesuai yang diamanatkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Arah tujuannya E-KTP merupakan basis data kependudukan.
“Jika sudah tertib administrasi, dapat mempermudah masyarakat sendiri. Nantinya perbankan dalam hal administrasi juga berdasar E-KTP, bahkan saat ini BPJS sudah menerapkannya,” jelas Arisandy.
Ia menambahkan, pemikiran sebagian warga yang masih menyepelekan tertib administrasi atau kepemilikan E-KTP mestinya dirubah, ingatlah ketika data tersebut dibutuhkan saat sedang genting. “Misalkan saja yang bersangkutan sakit dan membutuhkan layanan BPJS, lha kalau belum punya kan jadi repot,” imbuhnya.
Camat Purwosari Drs Sukis Hariyanto mengakui, di wilayahnya masih banyak warga atau anggota keluarganya yang belum memiliki akta kematian dan juga akta kelahiran karena beberapa sebab. Terlihat dalam satu hari pelayanan terdapat 39 pemohon Akta Kematian dan 20 Akta Kelahiran. Menurutnya, jarak ke Kota Wonosari yang jauh sekitar 45-an km lebih merupakan salah satu kendala, ketika melakukan pengurusan, biaya yang dikeluarkan bisa membengkak.
“Kalau mau ke kabupaten biasanya anggota keluarga lain ikut, istri dan anak biasanya tak ketinggalan. Lha kan sekalian jalan-jalan, pastinya ya tambah biaya buat jajan dan beli oleh-oleh untuk yang dirumah,” tuturnya sambil tersenyum. (Kandar).