WONOSARI, kabarhandayani.– Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul membantah tidak profesional mengurus sertifikasi guru Swasta yang hingga kini belum cair.
Kepala Disdikpora Gunungkidul Drs. Sudodo dengan tegas mengungkapkan, sertifikasi untuk guru swasta sepenuhnya merupakan kewenangan pusat dan transfernya tidak melalui APBD.
“Sertifikasi untuk guru swasta memang kebijakan langsung dari pusat,” kata Sudodo kepada wartawan saat ditemui di Pemkab Gunungkidul, Rabu (18/6/2014).
Lanjut Sudodo, kekeliruan masalah pemahaman sertifikasi antara guru swasta dan negeri disinyalir sebagai salah satu masalah, sehingga para guru swasta keliru memahami masalah sertifikasi
Dia menerangkan, entri data untuk guru swasta yang telah mendapat sertifikasi dilakukan oleh sekolah masing-masing sedangkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai syarat menentukan rekening.
“Jauh-jauh hari sudah kami himbau kepada sekolah masing-masing untuk mencetak dan dicek oleh guru masing-masing, karena ini masalah uang jadi tidak ada ungkapan saling menyalahkan,” kata Sudodo.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Disdikpora Gunungkidul Riyanto menambahkan, pihaknya membenarkan adanya sejumlah uang sertifikasi tahun 2013 yang direturn. Menurutnya, kesalahan belum cairnya tunjuangan tersebut terletak pada pihak Bank dan kini tengah diurus oleh Kemendikbud.
“Sudah kita klarifikasi dan pusat memang sudah mengakui. Saat ini yang bisa kita lakukan adalah mengawasi serta memantau melaporkan ke pusat, semoga setelah berulang kali diklarifikasi sertifikasi akan segera cair,” terang Riyanto. (Juju/Hfs)