GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerima Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Tahun 2018 dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penyerahan Penghargaan dilaksanakan di Bangsal Kepatihan, Kamis (13/12).
Penghargaan dalam bentuk sertifikat tersebut diserahkan oleh Direktur Bina Produktivitas Dirjen Binalattas Kemenaker RI, Muhammad Zuhri, didampingi Sekda Provinsi DIY, Ir. Gatot Saptadi, M.T., dan Kepala Dinas Perindag DIY, Andung Prihadppi Santoso, M.Kes., diterima Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos.
Penghargaan diterima karena pemkab Kabupaten Gunungkidul dinilai berhasil mendukung dan melakukan pembinaan kepada Usaha Kecil dan Mikro (UMKM) di Kabupaten Gunungkidul. Selain Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta juga menerima penghargaan yang sama.
Pada kesempatan ini, diserahkan pula trophy penghargaan produktivitas perusahaan Siddakarya kepada enam perusahaan yang telah menunjukan kinerja terbaik yakni kategori tiga perusahaan kecil yaitu, Coklat Dalem Kotagede, CV Fania Kota Yogyakarta, Putri 21 Gunungkidul dan tiga perusahaan kategori menengah, Tashinda Putra Prima Bantul, CV Timbul serta Perusahaan Aluminium Kota Yogyakarta.
Usai penyerahan penghargaan dilaksanakan pula penandatanganan komitmen dunia usaha dan dunia industri di DIY untuk Melaksanakan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa aturan kuota pekerja disabilitas 1% dari seluruh karyawan. Komitmen tersebut dilakukan oleh kepala daerah kabupaten/kota se-DIY, serta Kadin DIY, Apindo DIY, IWAPI DIY, PHRI DIY, Asita DIY, Apernas DIY, API, serta para pimpinan asosiasi/himpunan pengusaha serta perwakilan sektor dunia industri di DIY.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam sambutan yang dibacakan Sekda DIY, Ir. Gatot Saptadi, M.T., menegaskan, masyarakat dan stakeholder terkait mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat,” tandas Ir. Gatot Saptadi, M.T
Menurutnya, pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat. “Untuk itu, saya menyambut baik dilaksanakan pemberian penghargaan produktivitas bagi perusahaan (Siddhakarya) di DIY serta penandatanganan komitmen dunia usaha dan dunia industri yang memberikan kuota disabilitas 1% dari seluruh karyawan,” ungkapnya.
Sekda menambahkan, hak asasi manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga perlindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas harus dijalankan. Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas juga menjadi kewajiban negara.
Terpisah, Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan, penghargaan yang diterima menjadi tambahan motivasi. Kedepan akan diupayakan agar terus berkembang. “Pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan serta pendampingan kepada semua perusahaan dan UMKM yang ada di Kabupaten Gunungkidul,” tandasnya.
Disinggung mengenai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Bupati mengklaim Pemkab Gunungkidul selalu melibatkan rekan-rekan penyandang disabilitas dalam berbagai pengambilan keputusan kebijakan. Menurutnya sudah waktunya para disabilitas juga punya peran dalam pengembangan dunia usaha dan industri di Indonesia, dan Gunungkidul khususnya. (Kandar)