GUNUNGKIDUL, (KH),– Dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Mirisnya, KDRT berupa penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami mengakibatkan istrinya meninggal dunia.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menginformasikan, kasus dugaan KDRT telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul hari ini, Kamis (20/10/2022) pada pukul 13.00 WIB.
“Pelapor berinisial K, korban DF warga Semanu, Gunungkidul dan terlapor berinisial M,” kata AKP Suryanto melalui seluler.
Sejauh ini, lanjut dia, Satreskrim Polres Gunungkidul telah melakukan langkah penyelidikan berupa pengumpulan barang bukti guna proses sesuai hukum yang berlaku.
“Korban telah dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan tindakan otopsi,” imbuh dia.
Berdasar informasi yang dihimpun, korban DF sempat mengalami perawatan di fasilitas kesehatan usai dipukuli oleh suaminya.
Setelah mendapat perawatan intensif selama beberapa hari di Rumah Sakit (RS) nyawa DF tidak tertolong. Rencananya DF akan dimakamkan oleh pihak keluarga di daerah asalnya di kapanewon Ponjong. Namun demikian akibat proses hukum yang berjalan, jasadnya terlebih dulu diotopsi.
Terpisah, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menginformasikan bahwa terlapor, K telah ditahan guna proses hukum.
“Kami belum bisa menjabarkan kasus ini lebih rinci,” kata kapolres. (Kandar)