GUNUNGKIDUL, (KH),– Dukuh Seneng, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Supriyadi didemo masyarakat agar mundur pada Selasa (14/11/2023) lalu. Dia dituding melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan. Tak hanya itu, dukuh tersebut juga dinilai tidak tansparan yang menyangkut dana masyarakat atas sejumlah program.
Warga yang menuntut Supriyadi mundur memberikan waktu satu minggu kepada lurah guna menindaklanjuti tuntutan. Persis satu minggu, lurah melalui Tim Pemeriksa telah mengumpulkan sejumlah data.
Hari ini, Selasa (21/11/2023) Ketua Tim Pemeriksa, Tri Mulatsari menyampaikan sejumlah temuan kepada warga Padukuhan Seneng. Masyarakat yang hadir mendengarkan hasil temuan di balai kalurahan cukup banyak.
“Kami bersama anggota menemukan sejumlah data. Data kami kumpulkan dengan bertanya langsung kepada sejumlah saksi,” kata Tri.
Tindakan asusila perselingkuhan, terang dia, diduga kuat memang terjadi. Meski sebagian saksi membantah, ada saksi yang membenarkan peristiwa itu. Beberapa saksi bahkan mengaku menangkap basah dukuh tersebut.
Adapun yang berkaitan dengan transparansi dana masyarakat, beberapa laporan keuangan yang dibuat dukuh memang tidak rinci. Sementara, dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan (titip) ke dukuh memang sepenuhnya belum selesai dibayarkan.
“Sehingga warga yang sebelumnya telah membayar, PBB-nya mengalami tunggakan,” ungkapnya.
Lurah Siraman, Damiyo usai memperoleh laporan hasil pemeriksaan, mengaku akan segera memberikan sanksi terhadap dukuh.
“Setelah ada laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, segera akan kami tindaklanjuti secepatnya. Kami akan mengambil langkah sesuai kewenangan kami berdasar Perbup no. 73 tahun 2022. Terhadap dukuh akan kami beri sanksi berupa teguran lisan selama 15 hari, setelahnya teguran tertulis selama 15 hari,” terang dia.
Supriyadi yang menunjukkan batang hidungnya di balai Kalurahan juga diberi waktu khusus untuk bicara. Di hadapan warga dia mengaku akan menaati aturan hukum yang berlaku.
Dia menyebut, Indonesia merupakan negara hukum. Dia juga akan patuh pada hukum. Namun, saat ini Supriyadi mengaku tidak akan mundur sebagai dukuh. Ia akan mengikuti jalannya regulasi dan kebijakan hukum yang mengatur mengenai perangkat kalurahan.
“Saya tidak akan mundur,” kata Supriyadi tegas.
Tokoh warga, Nurkolis menyebutkan, sebagian warga telah sepakat akan menempuh jalur hukum. Perkara yang akan menjadi dasar laporan ke pihak berwajib diantaranya seputar dana warga yang tidak jelas juntrungnya. Mencakup uang pembayaran PBB dan biaya pengurusan sertifikat tanah. (Kandar).