GUNUNGKIDUL, (KH),– Ngadiyono, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul mengajukan sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul.
Pengajuan sengketa tersebut disampaikan, Kamis, (22/2/2019) ke Kantor Bawaslu bersama kuasa hukumnya. Hal tersebut dilakukan menyusul pencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada pemilu tahun ini oleh KPU.
“Tentu agar kami bisa ikut dalam pemilu mendatang,” ujar Ngadiyono saat ke luar dari kantor Bawaslu.
Sebagaimana diketahui, Ngadiyono divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman. Perkara pidana pemilu yang menjeratnya yakni karena ketua DPRD Gunungkidul ini menggunakan mobil dinas saat menghadiri kunjungan Capres Prabowo Subianto ke Sleman.
Menyusul adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, KPU Gunungkidul lantas menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencoretan Ngadiyono dari DCT.
Ngadiyono tidak terima dengan keputusan KPU tersebut. Dia berharap upaya pengajuan sengketa ke Bawaslu dapat memberikan solusi baginya, yakni dapat kembali menjadi Caleg.
Ngadiyono percaya diri bahwa upayanya tersebut berhasil. “Masih banyak celah solusi bagi kami,” kata dia.
Saat dihubungi, salah satu anggota KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, S.S membenarkan pencoretan nama Ngadiyono tersebut.
“Iya dicoret Rabu, 20/2/2019 kemarin. Sudah diplenokan,” kata Asih singkat.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menjelaskan, pencoretan nama politisi Gerindra tersebut telah sesuai Pasal 285 UU Pemilu No 7 tahun 2017 yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul : Jelang Pileg Dan Pilpres Jangan Ikut Sebar Hoax
Sementara itu, usai menerima kedatangan Ngadiyono, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan bahwa masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
“Permohonan sengketa telah diterima oleh tim Bawaslu. Kekurangan dokumen sebagai syarat hendaknya diperbaiki maksimal tiga hari usai putusan KPU,” kata Is Sumarsono.
Jika dokumen lengkap, sambung dia, Bawaslu akan segera memproses mediasi dan tahapan lain untuk dapat memutuskan sengketa yang diajukan. (Kandar)