Dibawah Ancaman, Seorang Siswi SMP Menjadi Korban Asusila

oleh -2607 Dilihat
oleh
Cabul
Tersangka pencabulan terhadap siswa SMP ditangkap petugas Polsek Purwosari. (dok. Polsek Purwosari)

PURWOSARI, (KH),– Sungguh bejat apa yang direncanakan dan dilakukan oleh RM (18), seorang pemuda warga Padukuhan Widoro, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Dia tega memaksa pacarnya, yang masih berusia 14 tahun untuk berhubungan badan.

RM bersiasat sebelum melakukan tindakan asusila. Ia mengancam akan menyebar foto bugil kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP itu jika tidak mau menuruti kemauannya.

Akibat perbuatannya, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polisi. RM ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari, dan didakwa dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Iptu Mulyono mengatakan, peristiwa pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan oleh RM pada Rabu (4/8/2021), bertempat di sebuah Losmen di kawasan wisata pantai, di daerah Parangrejo, Girijati, Kapanewon Purwosari.

“Mulanya sekitar pukul 12.00 WIB korban berpamitan kepada orangtuanya untuk pergi bermain ke rumah teman dengan menggunakan sepeda ontel miliknya,” terang Mulyono, Rabu (18/8/2021).

Namun ternyata, korban pergi menuju obyek wisata di daerah Bantul. Korban sebelumnya sudah menerima pesan Whatsapp dari RM, berisi janjian untuk bertemu di sana.

“Antara terlapor dan korban memang berpacaran. Dengan permintaan dan bujuk rayu pelaku, korban sebelumnya sempat mengirimkan foto-foto bugil. Dengan foto itulah terlapor mengancam korban agar menuruti segala kemauannya. Jika tidak mau, terlapor akan menyebarluaskan foto korban,” lanjut Mulyono.

Setelah bertemu terlapor, selanjutnya korban menitipkan sepeda onthel miliknya. Oleh terlapor, korban kemudian diajak mondar-mandir naik sepeda motor.

Korban yang merasa takut, hanya bisa menurut. Sempat diajak makan dan mampir ke rumah terlapor. Korban kemudian diajak ke sebuah losmen di kawasan Parangrejo, Girijati, Purwosari, Gunungkidul.

“Di Losmen itulah, terlapor melakukan pencabulan terhadap korban disertai ancaman jika tidak mau melayani, foto bugil korban akan disebar,” imbuh Mulyono.

Sementara itu, orang tua korban yang kebingungan anaknya tak kunjung pulang, berinisiatif untuk mencarinya dengan mengajak beberapa tetangga.

“Saat terlapor dan korban sudah check out dari losmen dan berniat kembali mengambil sepeda ontelnya, dalam perjalanan berpapasan dengan orang tua korban yang sejak siang mencarinya,” sambung Iptu Mulyono.

Orang tua korban dan saksi-saksi yang lain kemudian berinisiatif untuk menahan terlapor dan meminta penjelasan.

“Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh disertai ancaman, orang tua korban murka dan menghubungi Polisi, anggota kami segera menangkap dan mengamankan terlapor,” lanjut Mulyono.

Tindakan RM akhirnya harus dibayar mahal. RM sekarang meringkuk di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenai ancaman pasal 81 Sub 82, UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Mulyono. (Edi Padmo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar