KARANGMOJO, (KH),– Saat kenduri tradisi, pertemuan RT, atau pertemuan tingkat dusun di Desa Bendungan, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul dijamin tak ada asap rokok mengepul. Pembiasaan ini telah efektif disepakati dan terlaksana sejak 2016 lalu.
Kepala Desa Bendungan, Santosa Sos mengatakan, deklarasi adanya penetapan tempat-tempat tertentu sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah dimulai sejak tahun 2010. Saat itu, Dusun Watudalang menjadi pionir.
“Perjalanannya cukup panjang, deklarasi mengenai kesepakatan penetapan tempat-tempat sebagai KTR dilaksanakan di lima padukuhan di seluruh desa baru terlaksanan tahun 2016,” kata dia saat ditemui, Kamis, (24/10/2019).
Kesepakatan tersebut, Santosa uraikan, mengacu pada Pergub dan Perda mengenai KTR. Di Desa Bendungan kemudian lahirlah Perdes tentang penetapan KTR.
Realisasinya, pemerintah desa mendapat dukungan dari instansi Puskesmas untuk menggalakkan program tersebut.
Pro kontra di tengah masyarakat mengenai KTR tak dipungkiri terjadi. Sebagian perokok aktif menolak dengan berbagai argumen. Salah satu alasan andalannya ialah ungkapan “beli rokok pakai uang milik sendiri”.
Namun, Santosa, dan sejumlah tokoh masyarakat, kepala dusun termasuk tokoh agama yang menghendaki agar program KTR terwujud terus bergerak. Sosialisasi demi sosialisasi terus dilakukan.
“Lima dusun akhirnya menyelenggarakan deklarasi penetapan tempat dan agenda masyarakat yang harus benar-benar tanpa ada asap rokok,” ujar Santosa.
Beberapa jenis tempat serta agenda masyarakat yang disepakati bebas asap rokok diantaranya; di dalam rumah, forum pertemuan RT dan dusun, forum pengajian, forum jagong bayi, forum kenduri tradisi, di depan anak-anak, serta di lingkup kantor atau fasilitas publik, seperti kantor desa, sekolahan, tempat ibadah dan lain-lain.
“Jika ada yang tidak kuat menahan keinginan merokok warga akan ke luar dari forum sebentar untuk merokok,” ungkap Santosa.
Pihaknya mengaku mendapat banyak prestasi dengan terlaksananya KTR, selain apresiasi dari pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan, banyak kabupaten lain melakukan studi banding ke Desa Bendungan. Bahkan diantaranya datang dari luar pulau Jawa.
Untuk menjaga agar kesepakatan penetapan KTR berjalan terus menerus pemerintah desa menyelenggarakan evaluasi secara periodik.
Menurut Santosa, banyak dampak positif mengenai pelaksanaan dari penetapan KTR tersebut. Diantaranya dari sisi ekonomi, sebab setidaknya ada ratusan warga yang kemudian memilih berhenti merokok semenjak deklarasi dilakukan. Dana belanja kebutuhan merokok yang sebelumnya dilakukan umumnya oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, setelah berhenti merokok dapat dialihkan ke sektor kebutuhan yang lain.
“Tentunya juga dampak aspek kesehatan masyarakat,” imbuhnya.