“Jangan sampai regulasi penggunaan dana desa yang saat ini berubah- ubah mendistorsi regulasi diatasnya,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi dana desa yang berubah-rubah membuat sejumlah desa kesulitan dalam pelaporan dana desa. Hal itu menjadi salah satu masalah pengelolaan dana desa di Kabupaten Gunungkidul.
“Kami berharap pemkab Gunungkidul melakukan supervisi melalui aduan jika ada desa yang kesulitan dalam hal pengelolaan dana desa. Dengan begitu Kabupaten mempunyai tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dana desa,” tambah dosen UGM itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Gunungkidul, Sujoko mengatakan pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Pusat.
“Pengelolaan dana desa harus transparan sehingga desa tidak perlu khawatir desa akan tersandung masalah hukum ketika mengelola dana desa,” tandasnya.
Pihaknya mengklaim bahwa setiap ada perubahan regulasi pihaknya mengaku selalu memberikan infromasi pada desa. (Wibowo)