Delapan Warga Gambiran Bunder Dihukum 3 Bulan Penjara

oleh -2952 Dilihat
oleh

WONOSARI, (KH) — Delapan warga dusun Gambiran RT 27 RW 07 Desa Bunder Patuk, Kamis (06/11/2014) dihukum masing-masing 3 bulan penjara, potong tahanan dan membayar ongkos perkara Rp 2 ribu. Mereka terbukti melakukan perjudian dadu (Otok) di rumah Kusyadi, Dusun Gambiran Desa Bunder pada tanggal 16 Agustus 2014.

 

Bermula pada 16 Agustus 2014 yang lalu di rumah Kusyadi setelah rapat persiapan 17 Agustusan 2014 beberapa warga bersama-sama main judi Dadu. Anton dengan modal Rp 4 ribu, Kelik Rp 5 ribu, Dedi Rp 55 ribu, Endro Rp 15 ribu, Sardiyanto Rp 30 ribu, Kusyadi Rp 175 ribu, Wahyu Rp 25 ribu dan Suyadi sebagai bandarnya bermodal Rp 35 ribu. Perbuatan para warga sudah diamati oleh petugas polisi Aris Cahyono dan Gatot Afianto yang kemudian menangkap para pelaku judi dadu,dengan bukti uang Rp 341 ribu, 3 buah dadu, 1 paparan, 1 tutup dadu, dan selembar tikar diamankan ke Polres Gunungkidul.

 

Majelis Hakim yang diketuai Tiares Sirait SH, dibantu Hakim Anggota Surtiyono SH,MH dan Fitra Realdo SH,MH, dalam sidang pertama mengadili 6 terdakwa masing-masing Anton Fitriayadi (30), Sardiyanto (36),Endro Kurniawan (30), Kelik Purnomo(21), Dedi Sulistyawan (20) dan Wahyu Hermawan (22). Keenam terdakwa menurut Majelis Hakim terbukti bersalah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.

 

Majelis Hakim memutus perkara lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa, Yopi Suhanda. SH, 4 bulan penjara. Dengan putusan tersebut 6 terdakwa  menyatakan menerima, Jaksa juga menerima. Sedangkan pada sidang kedua dengan terdakwa Kusyadi pemilik rumah dan sidang ketiga dengan terdakwa Suyadi bandar Judi Dadu, kedua terdakwa masing-masing diganjar 3 bulan penjara, dan membayar ongkos perkara Rp 2 ribu. Dengan putusan tersebut kedua terdakwa dan jaksa  menerima putusan.(Sarwo/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar