GUNUNGKIDUL, (KH),— Pelaksanaan kampanye bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Gunungkidul 2020 dibatasi aturan baru. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020, yang terbit dua hari sebelum masuk masa kampanye, tepatnya 24 September menegaskan bahwa sosialisasi pasangan calon (Paslon) tidak boleh dilakukan dengan kampanye terbuka.
Alasannya tak lain karena pelaksanaan kampanye dalam situasi pandemi COCID-19. “kampanye yang sifatnya terbuka resmi dilarang. Sebab berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” kata Ketua KPU, Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Minggu (27/09/2020).
Dijelaskan, bentuk kampanye terbuka yang dilarang meliputi rapat umum, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan kebudayaan diantaranya pentas seni, panen raya, atau konser musik. Di luar itu kegiatan sosial, hingga acara HUT partai politik (parpol) juga tidak diperkenankan digelar.
Kampanye, ungkap Hani agar lebih banyak digelar dengan cara daring atau online. Namun demikian, PKPU 13/2020 masih memperbolehkan kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan dialog dalam ruang tertutup secara terbatas.
“Toleransi diberikan menyesuaikan kondisi Gunungkidul. Karena tidak semua wilayah terkoneksi jaringan telekomunikasi,” kata Hani.
Kendati begitu, protokol kesehatan tetap diwajibkan dalam pelaksanaan sosialisasi paslon melalui metode tersebut. Pertemuan tatap muka tertutup dan terbatas itu maksimal boleh diikuti 50 peserta dengan penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, Plt Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengaku telah memperkuat personel dalam hal pengawasan kampanye.
“Tim pengawsan sudah dibentuk dari tingkat kabupaten hingga kalurahan,” kata dia.
Bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul, sambung Tri, sosialisasi telah disampaikan ke masyarakat dan pendukung paslon kaitannya dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama kampanye. (Kandar)