Curi Rp. 30 Juta Dari Toko Armada Putra, T Terancam 7 Tahun Penjara

oleh -4872 Dilihat
oleh
Pers Release pengungkapan kasus pencurian di Gunungkidul. foto: doc. Polres Gunungkidul.

WONOSARI, (KH),– Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul menggelar pers release hasil Operasi Ketupat Progo 2019 berikut beberapa kasus kriminal, Selasa, (11/6/2019).

Di lobi Mapolres, salah satu kasus yang diungkap ke media yakni perkara pencurian toko Armada Putra yang berada di wilayah Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Gunungkidul.

“Kasus pencurian terjadi di Toko Armada Putra pada 6 juni lalu, pelaku berhasil menggondol uang sebanyak Rp. 30 juta,” terang Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady.

Diungkapkan, kerja keras Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul yang dipimpin Ipda Ari Widodo berhasil mengamankan pelaku pencurian.

“Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan dari sejumlah saksi petugas tidak membutuhkan waktu lama mengamankan pelaku,” imbuh kapolres.

Hari berikutnya, lanjut dia, pelaku bernama T (43) warga Paranggupito, Wonogiri, Jawa Tengah berhasil diamankan di rumahnya.

Adapun uang hasil pencurian telah digunakan untuk membeli sejumlah barang, termasuk 1 unit sepeda motor. “Dibelikan sepatu, handphone, tas dan pakaian,” papar AKBP Ahmad Fuady.

Sementara barang bukti berupa uang yang tersisa tinggal Rp. 4.800.000 saja. Akibat dari perbuatanya itu Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar