Terungkapnya kasus pencurian berupa 3 buah HP dan uang senilai Rp. 10 juta bermula adanya informasi bahwa pelaku, PM menjual HP di wilayah Pedan, Klaten.
HP tersebut merupakan jenis HP yang dilaporkan korban turut hilang usai peristiwa pencurian diketahui. Dari penelusuran petugas, PM berjualan angkringan di wilayah Pedan, Klaten.
“Reskrim Polsek Gedangsari dan Unit Opsnal Polres Gunungkidul menangkap pelaku saat sedang berjualan,” jelas AKP Anak Agung Dwipayana.
Setelah diinterogasi, PM mengaku melakukan tindakan pencurian bersama IA yang tak lain juga merupakan warga Kecamatan Gedangsari.
Tak butuh waktu lama, IA kemudian menyusul diamankan petugas di rumahnya. Keduannya diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Kandar)