Curi 3 HP Dan Uang Rp. 10 Juta, Penjual Angkringan Dibekuk Polisi

oleh -4503 Dilihat
oleh
Konferensi Pers kasus kriminalitas di Gunungkidul. Dua diantaranya merupakan pelaku pencurian di Gedangsari. KH/ Kandar.

WONOSARI, (KH),– PM (19) warga Gedagsari, Gunungkidul yang berprofesi sebagai penjual angkringan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Sebab, PM dan rekannya, IA (19) melakukan tindak pidana pencurian di ruko milik AW di wilayah Kecamatan Gedangsari.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwipayana, S.I.K, Kamis, (24/10/2019) mengatakan, peristiwa pencurian diketahui korban, AW saat bangun pagi. AW mendapati pintu belakang ruko miliknya dalam keadaan terbuka, setelah dicek beberapa HP dan uang tunai raib. Dirinya lantas melaporkan apa yang dialami ke Polsek Gedangsari.

Terungkapnya kasus pencurian berupa 3 buah HP dan uang senilai Rp. 10 juta bermula adanya informasi bahwa pelaku, PM menjual HP di wilayah Pedan, Klaten.

HP tersebut merupakan jenis HP yang dilaporkan korban turut hilang usai peristiwa pencurian diketahui. Dari penelusuran petugas, PM berjualan angkringan di wilayah Pedan, Klaten.

“Reskrim Polsek Gedangsari dan Unit Opsnal Polres Gunungkidul menangkap pelaku saat sedang berjualan,” jelas AKP Anak Agung Dwipayana.

Setelah diinterogasi, PM mengaku melakukan tindakan pencurian bersama IA yang tak lain juga merupakan warga Kecamatan Gedangsari.

Tak butuh waktu lama, IA kemudian menyusul diamankan petugas di rumahnya. Keduannya diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar