NGAWEN, (KH),— Jajaran Polsek Ngawen mengamankan pemuda berinisial M (25) warga Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul Minggu, (30/1/2022) lalu. M sebelumnya tertangkap basah oleh warga setempat karena berusaha melakukan pencurian.
“M tertangkap basah warga saat membobol warung milik Suyana,” kata Kanit Reskrim Polsek Ngawen, Aipda Berbudi Susilo, Jumat, (4/2/2022).
Lebih jauh disampaikan, sebelum menangkap M warga mengetahui gerak-geriknya mencurigakan. Warga kemudian mengepung dan menangkap M saat berada di dalam warung.
“Menggunakan senjata tajam M merusak pintu warung,” terang Aipda Berbudi Susilo.
M telah berhasil masuk warung. Dia juga mengambil rokok dan mengacak-acak isi warung.
“M membawa senjata tajam berupa dua bilah parang. Ia juga dalam pengaruh minuman keras,” imbuh Aipda Berbudi.
M akan dijatuhi hukuman sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 363 KUHP ayat 5 jo pasal 53 dengan ancaman 9 tahun penjara. (Kandar)