BKPPD Gunungkidul Bentuk Tim Pemeriksa Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN

Selingkuh
ilustrasi. (internet)

GUNUNGKIDUL, (KH) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul memastikan akan segera membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti laporan dari FS terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya, AA, dengan seorang perempuan berinisial KP. Ketiganya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menjelaskan bahwa setelah laporan dari FS diterima, pihaknya langsung berkoordinasi dengan atasan langsung dari AA dan KP. Diketahui, AA bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sementara KP bekerja di salah satu fasilitas kesehatan di Kapanewon Paliyan.

Bacaan Lainnya

Koordinasi tersebut bertujuan agar atasan langsung dapat melakukan klarifikasi terhadap bawahannya yang dilaporkan terlibat dalam dugaan perselingkuhan hingga pernikahan siri. Selain itu, BKPPD juga tengah memproses pembentukan tim pemeriksa lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat proses penanganan kasus.

“Pemeriksaan klarifikasi tidak hanya dilakukan oleh atasan langsung, tetapi juga melibatkan BKPPD, Inspektorat, dan unsur terkait lainnya,” jelas Sunawan belum lama ini di Wonosari.

Tim pemeriksa yang dibentuk nantinya akan memanggil kembali AA, KP, dan FS untuk memberikan keterangan tambahan. Hasil pemeriksaan akan dikaji dan dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Hasil klarifikasi dari tim pemeriksa akan kami serahkan kepada Bupati sebagai dasar untuk penentuan sanksi,” tambahnya.

Sejauh ini, AA dan KP diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini tergolong pelanggaran berat, yang bisa berujung pada penurunan jabatan bahkan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

“Proses pemeriksaan masih terus berjalan,” tandas Sunawan.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengaku telah mengetahui adanya laporan FS ke BKPPD mengenai dugaan perselingkuhan hingga nikah siri yang dilakukan oleh suaminya.

Saat ini, Bupati masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari tim. Hasil tersebut akan dijadikan dasar dalam menentukan sanksi yang tepat bagi kedua ASN yang terlibat.

“Nanti hasil pemeriksaan tim akan menjadi acuan kami dalam mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Endah.

Lebih lanjut, Endah menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk sistem penilaian dan pemberian sanksi ASN yang lebih tegas dan transparan, mencakup pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Sistem yang selama ini diterapkan akan diperbarui agar penegakan disiplin lebih optimal.

“Pemberian kelonggaran dan toleransi akan kami ubah. Setiap kesalahan, sekecil apa pun, wajib segera diberikan sanksi, baik berupa teguran lisan, tertulis, maupun hukuman berat. Semua akan tercatat dalam rekam jejak ASN,” tegasnya.

Bupati juga berencana meminta Dinas Kominfo untuk membuat sistem online yang memuat daftar ASN pelanggar beserta sanksi yang dijatuhkan. Sistem ini akan diperbarui secara berkala agar dapat menjadi dasar penilaian kedisiplinan aparatur.

“Dengan sistem online ini, jika ada ASN yang kembali melakukan pelanggaran, datanya akan mudah dilacak sehingga hukuman bisa diberikan secara tegas sesuai aturan,” pungkas Endah.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait