Bijak Menyikapi Petasan yang Ramai Saat Bulan Puasa

oleh -1912 Dilihat
oleh
Penulis: Sukandar, S.IP

WONOSARI, kabarhandayani.– Rabu (2/7/2014) suara ledakan serta pancaran cahaya yang ditimbulkan yang membuat para penyulut merasa senang, akhir-akhir ini sering terdengar menjelang berbuka puasa dan di pagi buta setelah ibadah sholat subuh selesai, mengganggu dan cenderung mengagetkan bagi yang tidak dalam keadaan siap mendengarnya. Kita hampir tak dapat menghindar dari suara letusan yang seakan menjadi hal wajib ada mewarnai Ramadhan setiap tahun.

Nasib regulasi pemerintah seakan dicampakkan, tak dapat membendung secara mutlak bisnis musiman yang menghasilkan rupiah ini, karena keberadaannya mampu menyesuaikan kebutuhan konsumen, macam dan jenis serta tingkatan volume bunyi yang dihasilkan dengan sendirinya menyesuaikan datang kepada mereka yang menginginkan, bahkan mulai balita telah tersedia apalagi untuk kategori umur dewasa.

Mainan yang menurut sejarah awalnya datang dari Negeri Cina ke Indonesia pada awal abad ke-12 ini ketika dimainkan memiliki resiko kecelakaan dan pernah menelan korban berupa materi bahkan dapat meregang nyawa, namun petasan bagi sebagian orang tetap asyik untuk dimainkan, bahkan tanpanya suatu perayaan seakan kurang meriah.

Berikut rangkuman contoh beberapa tragedi memilukan yang diakibatkan dari petasan; JAKARTA, KOMPAS.com — Sugiono, korban luka bakar ledakan kembang api yang terjadi di Kamal Raya, Jakarta Utara, tak dapat diselamatkan. Sugiono meninggal pukul 07.00 WIB, hari Kamis (12/8/2010), di RSCM.

Elshinta.com — Seorang pria remaja berusia 17 tahun, bernama Dedi Panigoro, harus mengalami hancur telapak tangan kirinya lantaran bermain petasan rakitan di Gorontalo. Ia dilarikan ke RS Alui Sabu, Gorontalo.( 4/9/2009)

Liputan6.com, Parung – Jabar, Senin (24/8/2009). Api melalap puluhan kios yang disebabkan meledaknya petasan siap jual lantaran cuaca panas.

Sebenarnya pemerintah telah mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang bahan peledak. Dalam undang-undang ini sudah diatur soal bahan peledak yang menimbulkan ledakan dan dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

Namun tetap saja keberadaannya eksis di sekitar kita, alangkah baiknya kita lebih bijak menyikapi adanya petasan tersebut, setidaknya kita perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut terkait dengan petasan; menghimbau bahkan melarang anak-anak yang belum paham betul dengan resiko memainkan petasan, mengajaknya dengan mengisi kegiatan dengan hal-hal positif dan bermanfaat daripada kegiatan yang cenderung menghamburkan uang dan sia-sia.

Apabila terlanjur, hendaknya mendampingi anak supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dengan memberikan pengertian sebaiknya dimainkan di tanah lapang, jauh dari benda dan bahan yang mudah terbakar, serta berusaha berada sejauh mungkin dengan petasan yang hendak meledak. Semoga bermanfaat. 

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar