KARANGMOJO,(KH),— Unit Reskrim Polsek Karangmojo, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, berhasil menangkap pelaku tindakan asusila, RBN (23), Jum’at, (25/1/2019).
Warga Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul tersebut ditangkap petugas menyusul adanya laporan kasus asusila, merusak kesopanan di muka umum, yakni meremas payudara ibu-ibu saat mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Karangmojo, Kompol H Sunaryo, SH, MH., didampingi Panit Reskrim Iptu Pudjijono, SH, MH., menjelaskan, penangkapan dilakukan karena adanya laporan warga atas tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda yang sebelumya belum dikenal.
“Korban diantaranya, YN (32), SPR (32), WS (29) dan BH. Para korban telah melapor Kamis, (24/1/2019) kemarin,” jelas Kompol Sunaryo.
Sebagaimana diketahui, 4 ibu muda tersebut mengalami perlakuan yang sama dihari dan tempat berbeda. Mereka menjadi korban birahi RBN. Perbuatan RBN juga dinilai sangat membahayan keselamatan. Sebab, aksi meremas payudara dilakukan saat korban berkendara motor.
Modusnya, RBN memepet korban saat naik motor. Lantas ketika jarak cukup dekat tangan kiri pelaku melancarkan aksi pelecehan seksual.
Namun, kepuasan atas nafsu RBN tidak berlangsung lama. Petugas yang bergerak berbekal ciri-ciri pelaku serta sepeda motor yang digunakan lekas menemui jawaban.
Pada saat terduga pelaku hendak berangkat bekerja, Anggota Unit Reskrim Polsek Karangmojo berhasil menangkapnya. Setelah itu pelaku dibawa ke kantor Polisi Sektor Karangmojo.
Dari hasil interograsi terungkap bahwa pelaku mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan kepada para korban.
“Atas perbuatanya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara,” Tukas Kapolsek. (Kandar)