GUNUNGKIDUL, (KH),– Belasan ribu berbagai jenis pil narkotika, ratusan botol miras, uang palsu dan kapsul jamu tanpa ijin dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa, (26/6/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Asnawi Mukti MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Kegiatan penyitaan hingga pemusnahan merupakan hasil kerjasama terpadu antara kepolisian, kejaksaan, lapas dan pengadilan negeri,” katanya disela pemusnahan di halaman Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Berdasar data yang dirilis barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Juni 2017 hingga Juni 2018. Barang bukti tersebut diantaranya; 18.390 butir pil trihexypenidil dan belasan butir pil narkotika jenis lain, 504 botol jamu berbagai merek, dan 786 jamu bentuk tablet dan kapsul. Selain itu ada 179 botol miras berbagai merek, dan 109 botol serta 1 jerigen miras jenis jenis ciu.
“Serta uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 81 lembar dan 100.000 sebanyak 711 lembar,” imbuh Asnawi.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul Hj Badingah, S.Sos mendukung penuh pemusnahan barang bukti kejahatan dan yang melanggar undang-undang tersebut.
“Semua pihak perlu ikut melakukan antisipasi baik terhadap peredaran narkoba, miras maupun upal,” katanya.
Pihaknya berharap, tak hanya penegak hukum saja yang berkewajiban melakukan penanganan terhadap aneka tindak pidana dan penyakit masyarakat (pekat). Akan tetapi orang tua dan tokoh masyarakat dilingkup padukuhan juga harus berkontribusi melakukan pengawasan kepada remaja.
“Semoga upal yang dimusnahkan tidak dibuat di Gunungkidul,” tegas bupati. (Kandar)