WONOSARI, (KH),– Wasir atau lengkapnya Wasiran (54) warga Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, Gunungkidul dianiaya Mr (42) warga Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus, Gunungkidul, Sabtu, (2/10/2021) lalu. Peristiwanya terjadi di pertigaan Bajing Lemu di kapanewon setempat.
Penganiayaan Mr kepada Wasir terjadi setelah keduanya terlibat adu mulut. Adu mulut itu dipicu tuduhan Mr ke Wasir yang nekat mengantar wisatawan masuk ke destinasi wisata pantai melalui jalur tikus.
Korban lantas melaporkan pelaku penganiayaan tersebut. Pihak berwajib pun kemudian memprosesnya.
Pelaku kemudian dijatuhi hukuman dengan kurungan selama 10 hari oleh Pengadilan Negeri Wonosari.
Puluhan orang yang mengatasnamakan Solidaritas Warga Pesisir mengaku tidak terima atas putusan itu. Mereka protes dan meminta keadilan.
Pada Jumat (15/10/2021), sekitar pukul 14.00 WIB mereka mendatangi kompleks bangsal Sewoko Projo. Bertemu dengan Forum Wartawan Gunungkidul untuk menyampaikan kenyataan yang dialami korban karena dianggap jauh dari keadilan
Koordinator sekaligus ketua Pokdarwis pantai Slili, Agus Budihardjo mengaku tidak terima karena pelaku hanya dihukum ringan.
“MR, tersangka penganiayaan Wasiran ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosari dengan hukuman kurungan 10 hari. MR hanya dijerat dengan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” kata Agus.
“Kami ingin menuntut keadilan. Pelaku penganiayaan, MR agar dihukum setimpal sesuai perbuatannya,” lanjutnya dengan lantang.
Dia membeberkan, akibat penganiayaan, korban mendapat perawatan di RSUD Wonosari karena memgalami luka-luka. Saat menyampaikan kekecewaan Agus juga membawa foto rontgen dari rumah sakit.
“Ini tidak adil, masak hanya diputus Tipiring,” ketus Agus.
Terpisah, Kapolsek Tepus, AKP Mursidiyanto mengklaim, petugas kepolisian telah menangani kasus penganiayaan tersebut sesuai fakta hukum.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan dan bukti visum yang dilampirkan, penganiayaan yang dilakukan oleh MR terhadap Wasiran masuk kategori tindak pidana ringan.
“Kita tidak bisa asal-asalan dalam menentukan tuntutan pada tersangka penganiayaan. Sebab diantaranya harus merujuk pada hasil visum,” tegasnya.
Diterangkan, pasal penganiayaan ada beberapa klasifikasi. Mulai dari penganiayaan dengan dampak ringan, biasa, berat, hingga menyebabkan kematian.
“Korban pasca mendapat perawatan pihak medis masih bisa beraktivitas seperti biasa. Kalau korban kemudian dirawat atau berobat ke rumah sakit lagi itu karena sakit lain atau akibat penganiayaan?” tanya dia. (Kandar)