Gedangsari, (KH)– Sikap waspada agar tidak terjadi tindak kejahatan penting untuk terus dilakukan setiap orang kepada siapapun, termasuk dengan teman sendiri, baru-baru ini aparat kepolisian sektor Gedangsari meringkus pelaku pencurian handphone milik Fajar Bayu Nugroho (21) warga Ngalang, Gedangsari pada 18 November lalu. Pelaku pencurian handphone tersebut tidak lain merupakan teman korban sendiri dengan inisial Md (20), warga Pengkol, Nglipar.
Kapolsek Gedangsari, AKP Hariyanto menjelaskan, setelah mencuri handphone temannya pelaku melarikan diri ke daerah Jogja. Dua handphone yang ia ambil masing-masing dengan merk Samsung Galaxy V dan Samsung GT 3312 dengan harga sekitar Rp 1.5 juta. Dua handphone tersebut, oleh pelaku kemudian dijual di sebuah toko handphone di Jogja dengan harga Rp 450 ribu. Belum sampai seminggu, uang hyasil penjualan tersebut telah habis dan pelaku memutuskan untuk kembali pulang ke Nglipar.
“Sesampainya di Nglipar kita amankan,” ucapnya, Kamis (26/11).
Hariyanto juga menjelaskan kejadian tersebut lantaran pelaku yang tidak lain merupakan teman korban itu menumpang menginap di rumah korban, tanpa berfikir panjang pelaku mengambil handphone lantas meninggalkan rumah temannya tersebut.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalam dengan melakukan pemeriksaan adannya kemungkinan lokasi lainnya tempat ia mencuri.