KARANGMOJO,kabarhandayani.— Seorang bandar judi dadu kopyok, ditangkap aparat kepolisian Sektor Karangmojo, Gunungkidul. Penangkapan dilakukan saat tengah asik berjudi di Padukuhan Ngepung, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Selasa (5/07/2014) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan bandar judi ini berlangsung setelah sebelumnya tim reskrim Polsek Karangmojo mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Padukuhan Ngepung sering digunakan sebagai ajang judi. Berkat informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Kepala Kepolisian Sektor Karangmojo, Kompol Saman manyatakan, dalam melakukan penyelidikan, anggota polisi mendekati sasaran dengan melakukan menyamar sebagai petani yang membawa gatul (sabit). Hasilnya polisi menemukan perjudian tengah digelar di salah satu rumah warga berinisial SRM dan SKJ.
“Satu bandar judi dan pemilik rumah telah kita bawa ke Polsek untuk kita mintai keterangan, saat ditangkap, mereka tidak kuasa mengelak, tetapi ada yang sempat kabur melarikan diri ” Ungkap Saman, Rabu (06/07/2014).
Bersama mereka, Polisi menyita alat bukti berupa 2 set dadu, tikar plastik yang digunakan untuk duduk saat bermain judi, uang cuk yang ditaruh di dalam toples plastik sebesar Rp.66.000,00 dan uang yang berada di tas warna hitam milik bandar sebesar Rp.2.605.000.
Kompol Saman mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.(Juju/Tty)