Badingah Persilahkan PNS Maju Sebagai Bupati

oleh -
oleh
iklan dprd

WONOSARI, kabarhandayani.—Bupati Gunungkidul, Badingah mempersilahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), tetapi yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari PNS dan jabatanya.
“Sudah diatur dalam undang-undang, PNS yang ingin maju sebagai calon Bupati harus mengundurkan diri,”kata Badingah. Jumat (3/10/2014).
Hingga saat ini orang nomor satu di Gunungkidul ini mengaku belum tahu siapa saja yang akan maju dalam Pilkada yang rencananya akan digelar 2015 mendatang . “Belum tahu  siapa PNS yang akan mengikuti Pilkada,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul, Sigit Purwanto menegaskan, mengenai PNS yang mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada,  harus mengundurkan diri, sudah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 pasal 123 ayat 3 yang menjelaskan jika PNS yang akan maju harus mengundurkan diri.
Selain itu dalam UU nomor 68 pasal 119, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
“Surat pengunduran diri terlebih dahulu ditujukan kepada bupati. Surat pengunduran diri dibuat dari saat PNS yang bersangkutan mulai mencalokan diri,” jelasnya.
Sigit mengatakan, untuk mendapatkan pensiunan PNS yang mengundurkan diri masa kerjanya minimal 20 tahun, sedang dari usia minimal 50 tahun. “Tetapi jika belum bisa memenuhi hal tersebut, maka tidak akan mendapatkan uang pensiun setiap bulannya,”katanya
Menurut dia, sampai saat ini belum ada satupun PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Gunungkidul mengajukan pensiun dini. “Belum ada satupun yang mengajukan pensiun dini, ataupun mengundurkan diri,”ucapnya.(Juju/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar