GUNUNGKIDUL, (KH),– Aturan soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan yang mengharuskan pencatatan nama pada dokumen kependudukan minimal harus dua kata telah disahkan beberapa waktu lalu. Secara otomatis, orang tua diminta memberi nama anaknya minimal harus dua kata.
Sekretaris Disdukcapil Gunungkidul Arisandy Purba mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 73/2022. Dalam rangka merealisasikan aturan, secara bertahap Disdukcapil telah melalukan sejumlah langkah.
“Kami telah mulai sosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat,” kata dia belum lama ini.
Tak hanya sebatas ketentuan jumlah kata dalam nama. Peraturan yang diterbitkan juga memuat perintah agarbnama tidak bermakna negatif, tidak multitafsir dan mudah dibaca.
Aturan pencatatan nama yang lain pada akta pencatatan diantaranya mencakup tidak boleh menggunakan tanda baca dan angka, tidak disingkat, hingga tidak mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.
Namun demikian, warga yang memiliki dokumen kependudukan dengan nama yang hanya menggunakan satu suku kata tidak perlu memgganti nama dan dokumen kependudukan. Sebab, akta sekarang yang namannya hanya terdiri dari satu suku kata tetap berlaku.
Menyitir keterangan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Zudan Arif Fakrulloh, aturan tersebut dimaksudkan guna mempermudah layanan administrasi baik di dalam maupun luar negeri.
Dia memberi contoh, jika seseorang hendak membuat paspor maka syaratnya harus mencantumkan nama yang terdiri dari dua suku kata. (Kandar)