“Anggota polsek lantas melakukan penyelidikan dan terbukti ada tindak pidana perjudian jenis dadu,” terang Kapolsek.
Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan seperangkat alat judi jenis dadu dan sejumlah uang beserta tikar. Uang yang diamankan sebagai barang bukti permainan judi sebanyak Rp. 440.000.
Ketiganya disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (kandar)