Secara aturan lalu lintas, pemakaian knalpot tak standar tidak diperbolehkan. Untuk itu, Satlantas Polres Gunungkidul mulai mengintensifkan penindakan pada knalpot blombongan tersebut.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Antonius Purwanta mengatakan, penindakan ini sebagai antisipasi dini menjelang Pemilu 2024.
“Banyak masukan masyarakat, bahwa penggunaan knalpot brong sangat memgganggu kenyamanan,” tutur AKP Antonius Purwanta belum lama ini.
Dia menyebut, penindakan dilakukan dengan menghentikan pengendara yang kedapatan mengendarai kendaraan berknalpot blombongan.
“Penindakan dilakukan secara hunting. Kami meminta pengendara segera mengganti knalpot blombongan,” kata dia.
Selama pengendara mengganti knalpot blombongan dengan knalpot standar pihak berwajib akan menunggui.
Tak hanya itu, petugas kepolisian juga meningkatkan operasi guna mengantisipasi kejahatan jalanan.
“Pesan ini kami berikan khususnya pada orang tua yang punya anak remaja, anak-anak baiknya diawasai jangan sampai pulang larut malam,” imabu Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri. (Kandar)