KARANGMOJO, (KH) — Jajaran Unit Reskrim Polsek Karangmojo mengamankan seorang perempuan AN (28) karena dugaan penganiayaan. AN diamankan petugas Sabtu (20/3/2021) lalu di kediamannya di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menginformasikan, AN telah melakukan penganiayaan terhadap neneknya, S (80) warga Jatiayu, Karangmojo, Gunungkidul, sehari sebelum diamankan.
“Dipimpin Iptu Jaka Sarjana bergerak cepat mengamankan pelaku. Penganiayaan terjadi di wilayah Kalurahan Jati ayu,” terang Iptu Suryanto.
Ia mengungkapkan, penganiayaan diawali perselisihan keluarga. Korban mengambil mengambil pakaiannya yang berada di rumah terlapor yang berada di Jatiayu. Diperoleh keterangan, terlapor sempat melempar sandal jepit ke arah korban.
Korban sempat kembali lagi mengambil sisa pakaiannya. Di tempat kejadian terdapat suaminya. Korban sempat berbicara dengan nada tinggi.
“Pelaku lantas ke luar rumah dan menarik rambut korban dari belakang. Korban jatuh terduduk membentur lantai dengan keras,” kata Iptu Suryanto.
Setelah diperiksa ternyata korban mengalami patah tulang pada bagian panggul sebelah kanan. Atas kejadian tersebut, suami korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Karangmojo.
“Pelaku lantas ditangkap. AN dikenakan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tukas Iptu Suryanto. (Kandar)