Anggota Provos Ditahan Karena Mabuk

oleh -2637 Dilihat
oleh

WONOSARI,kabarhandayani.– Erjiyo, seorang anggota Provost Kepolisian Resor Gunungkidul harus mendekam di ruangan khusus selama 21 hari setelah diketahui melakukan tindakan tidak terpuji mengkonsumsi miras.
Pada hari ini anggota polisi berpangkat Bripka ini harus menjalani sidang pelanggaran disiplin yang dipimpin oleh Waka Polres Kompol Irwan Setiawan. Dalam sidang tersebut berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti Erjiyo terbukti bersalah.
“Dari hasil sidang, yang bersangkutan menerima sejumlah sanksi disiplin,” kata Waka Polres Gunungkidul, Kompol Irwan Setyawan, Kamis (25/9/2014).
Dikatakan, akibat pengaruh alkohol, Erjiyo pada 15 September 2014 bertindak tidak terpuji, berteriak-teriak layaknya seorang koboy. Saat itu Erjiyo dalam keadaan mabuk mengendarai mobil hingga menabrak pintu belakang Mapolres.
Akibat kejadian tersebut, Erjiyo dijatuhi sejumlah hukuman di antaranya penundaan pengkat selama dua periode, penundaaan pendidikan selama dua periode, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
“Saya berharap, sanksi yang dijatuhkan dapat memberi efek jera, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang kepada anggota polisi lainya,”ucapnya.
Terpisah aktifis Jogja Police Watch, Baharudin Kamba menilai apa yang sudah dilakukan oleh pimpinan Polres Gunungkidul sudah tepat. Polisi yang melanggar disiplin memang harus mendapatkan sanksi tegas.(Juju/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar