GUNUNGKIDUL, (KH),– AS (27) warga Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul nekat memukuli ibu kandungnya setelah niat jual rumah dilarang. Akibatnya, korban, M (50) menderita luka serius.
“Muka korban berdarah, tulang hidungnya patah,” tutur Kapolsek Saptosari, AKP Suyanto, Minggu (4/8/2024) melalui seluler.
Kapolsek menjelaskan, penganiayaan terjadi di dalam kamar pada Jumat (2/8/2024) lalu, sekira pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya, rumah korban didatangi empat orang. Setelah ditanya, tamu ini mengaku diundang oleh AS. Kedatangannya ke rumah korban itu memang dengan maksud hendak menindaklanjuti mengenai jual-beli rumah.
“Mendengar jawaban para tamu, korban lantas menolak. Sebab rumah tersebut miliknya. AS memang masih tinggal serumah dengan korban,” terang AKP Suyanto.
AS naik pitam melihat ibunya menolak rumahnya dijual. Ia lantas menarik ibunya ke kamar lantas memukulinya. Saat peristiwa pemukulan itu terjadi, suami korban sedang bekerja di ladang.
Lebih jauh disampaikan, alasan AS hendak menjual rumah karena usaha mebelairnya bangkrut. Dia terjerat hutang senilai ratusan juta. Tak hanya kepada bank, dia juga menanggung pinjaman dari perseorangan.
“Adapun total hutangnya sekitar Rp500 juta, belakangan ini gali lubang tutup lubang,” ujar kapolsek.
Sehari usai pemukulan, terduga pelaku lantas diamankan pihak kepolisian. Pada hari ini statusnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, usahanya kolaps diantaranya diakibatkan dari gaya hidup yang berlebihan.
“Kalau judi online, dia (AS) tidak tersangkut. Tersangka ini diancam Pasal KDRT 44 ayat 1 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. AS terancam hukuman penjara 5 tahun penjara,” tukasnya. (Kandar)