GUNUNGKIDUL, (KH),– Motor keluaran beberapa tahun terakhir dilengkapi pengaman tambahan. Tujuan untuk mengantisipasi tindakan pencurian.
Namun, pengaman tambahan tak cukup ampuh. Kasus pencurian motor di Gunungkidul menjadi buktinya. Sekalipun terdapat pengaman tambahan, dengan licik pencuri mampu menggondol motor incaran.
Para tersangka yang berhasil diamankan jajaran petugas kepolisian Polres Gunungkidul mengakui, keberhasilan membawa kabur motor berkat bantuan dua alat.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyebutkan, dua alat yang dipakai yakni kunci T dan kunci magnet hasil rekayasa.
“Kunci magnet untuk membuka kunci pengaman, sementara kunci T untuk menghidupkan motor,” kata kapolres, Bu, (22/3/2023) di Mapolres Gunungkidul.
Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dengan kunci T dan kunci magnet dilakukan komplotan. Jajarannya beberapa waktu lalu telah berhasil mengangkap 3 orang. Mereka ini berasal dari wilayah berbeda.
Para pelaku berinisial P (45) asal Wonogiri, Jawa Tengah, berperan merupakan penadah. Dua lainnya, S (42) asal Karangmojo dan M (37) asal Kendal, Jawa Tengah sebagai pemetik atau sebagai pencuri motor.
“P pertama kali diamankan di Wonogiri. Setelah itu diperoleh keterangan bahwa M dan S berada di Pekalongan, Jawa Tengah,” jelas AKBP Edy.
Namun, tak lantas M dan S berhasil dibekuk. Pengejaran terhadap keduanya di wilayah Jateng tak membuahkan hasil. Sebab, dua pelaku curanmor ini berpindah tempat ke Jakarta.
Sebelum ditangkap di Jakarta, tutur kapolres, M dan S sempat berada di Magelang.
Para tersangka mengakui, dari aksi curanmor di Gunungkidul, setidaknya telah berhasil menjual sedikitnya 4 unit sepeda motor. Uang yang dihasilkan dari perbuatan jahat tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Aksinya di Karangmojo, Ponjong dan Rongkop,” imbuh AKBP Edy.
Petugas juga mendapat pengakuan bahwa kunci T yang dipakai dibeli dari Jakarta. Kunci T dan piranti pembuka pengaman memudahkan proses pencurian. Estimasi waktu yang dibutuhkan pelaku menggasak motor cukup 5 hingga 10 menit
Piranti tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti yang lain, seperti sepeda motor hasil curian, 3 ponsel, 1 rumah kunci motor dan 1 mobil.
Atas perbuatan mereka, petugas mengancam dengan sanksi hukum yang berbeda sesuai dengan perannya.
S dan M dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan P dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres menghimbau agar masyarakat senantiasa waspada. Para pencuri tak asal ambil motor, akan tetapi ada beberapa pertimbangan. Yang kerap dilakukan oleh para tersangka yakni saat rumah pemilik motor dalam keadaan kosong. Atau dengan kata lain motor di luar pengawasan.
“Rata-rata diambil saat rumah pemilik kosong,” tukas kapolres. (Kandar)