Praperadilan Raudi Akmal Dikabulkan, Status Tersangka Gugur

Permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal dikabulkan. Ia lantas dibebaskan dari penjara. (Ist)

SLEMAN, (KH),– Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (28/7/2026), hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan Raudi sebagai tersangka tidak sah menurut hukum dan memerintahkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari tahanan.

Sidang putusan praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Ari Prabawa di Ruang Sidang Cakra I Pengadilan Negeri Sleman. Sementara itu, Raudi Akmal mengikuti jalannya persidangan secara daring dari lokasi penahanannya.

Dalam amar putusan, hakim menyebutkan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan terhadap pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Atas dasar itu, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan.

“Permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang menjadi dasar penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski demikian, pengadilan menilai tindakan penahanan yang sebelumnya dilakukan tetap sah karena dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku pada saat penahanan dilakukan. Namun, setelah status tersangka dinyatakan tidak sah, dasar hukum penahanan tersebut otomatis tidak lagi berlaku.

“Penahanan yang telah dijalani tetap sah. Namun karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka pemohon harus segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim dalam persidangan.

Pengadilan juga memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Raudi setelah putusan dibacakan. Adapun permohonan lain yang tidak dikabulkan dinyatakan ditolak, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sesaat setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah emosional. Sejumlah pendukung yang hadir menyambut putusan tersebut dengan lantunan takbir.

Praperadilan Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka. Politikus yang juga anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.

Rangkaian sidang praperadilan dimulai sejak 20 Juli 2026. Dalam proses persidangan, hakim mendengarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain, sebelumnya menyampaikan bahwa pembacaan putusan dijadwalkan pada 28 Juli 2026 setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Sementara itu, kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai terdapat persoalan prosedural dalam proses penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait