GUNUNGKIDUL, (KH) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia tiga tahun di Kapanewon Patuk masih terus berproses. Hingga kini, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan HW (53) sebagai tersangka sejak Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menjelaskan bahwa berkas perkara sudah pernah dikirim ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap dan membutuhkan sejumlah kelengkapan tambahan.
“Tahapan penyelidikan hingga penyidikan sudah dilakukan. Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan, dan saat ini kami sedang memenuhi proses P19, yaitu petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas,” terang AKP Yahya, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik masih melengkapi data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Dalam waktu dekat, polisi akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk saksi, orang tua korban, kuasa hukum, serta tersangka HW.
“Senin depan kami agendakan pemanggilan kembali terhadap para pihak,” imbuhnya.
Alasan Tersangka Belum Ditahan
Menjawab pertanyaan publik mengenai mengapa tersangka belum ditahan meski telah ditetapkan sejak Agustus, AKP Yahya menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik. Salah satunya adalah adanya jaminan dari tersangka untuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti selama proses hukum berjalan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang balita berusia tiga tahun di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri. Tragisnya, pelaku yang diduga melakukan tindakan bejat tersebut adalah kakek kandung korban.
Peristiwa itu terjadi pada 26 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, HW datang ke rumah anak perempuannya (C, ibu korban) dengan alasan ingin mengantarkan makanan. Karena sudah terbiasa, C tak merasa curiga ketika HW bermain dan kemudian mengajak cucunya pergi.
Sekitar pukul 13.30 WIB, HW mengantar cucunya kembali ke rumah. Tak lama kemudian, sang balita mengeluh kesakitan pada bagian sensitifnya. Curiga, C mencoba menenangkan anaknya dan menanyakan apa yang terjadi selama bersama sang kakek.
“Dia bercerita mengenai apa saja yang terjadi saat diajak pergi itu,” ungkap C saat diwawancarai.
Laporan Resmi dan Hasil Pemeriksaan
Dua hari setelah kejadian, tepatnya 28 April 2025, C melaporkan HW ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul. Ia juga membawa anaknya untuk menjalani visum et repertum serta pemeriksaan psikologis. Hasilnya menunjukkan bahwa korban mengalami trauma fisik dan psikologis.
Usai laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan memeriksa terlapor. Dari hasil penyidikan, HW kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun demikian, hingga kini tersangka belum ditahan.
Kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah C, ibu korban, menyuarakan keluhannya melalui media sosial. Dalam unggahan video yang viral, ia meminta aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi anaknya.
“Saya mohon keadilan atas kasus yang dialami anak saya. Kasus ini sudah berjalan enam-tujuh bulan, pelaku sudah jadi tersangka, tapi belum juga ditahan. Sementara dia masih beraktivitas seperti biasa,” ujar C dalam video yang beredar luas di berbagai platform media sosial.
Kasus ini menambah deretan panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak di Gunungkidul. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sehingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang layak, serta pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.





