“Petugas kemudian bergerak melakukan penelusuran. Bersamaan itu kami memperoleh informasi ada kecelakaan mobil,” terang Kapolsek.
Diterangkan, warga sempat menolong 2 pengendara mobil yang mengalami kecelakaan. Tanpa disangka, ternyata dua orang asal Wonosari yang mengendarai mobil jenis Yaris berwarna merah tersebut memang sedang dikejar terkait dugaan pengedaran uang palsu.
“Berdasar konfirmasi, ciri-ciri mobil yang diduga oleh warga sebagai pengedar uang palsu mengarah kepada pengendara yang memgalami kecelakaan itu,” tuturnya.
Setelah digeledah, DPU dan DFR memang membawa sejumlah uang palsu. Selanjutnya kakak beradik tersebut diamankan.
Lebih jauh disampaikan. Keduanya sudah berulang kali melakukan tindakan serupa. Mereka memperoleh uang palsu dengan cara membeli online melalui facebook.
“Setiap pembelian Rp1 juta, mereka memperoleh uang palsu Rp7 juta. Transaksi yang dilakukan sudah sebanyak 25 kali. Penjualannya menggunakan media sosial telegram,” ungkap kapolsek.
Selain melakukan pengedaran dengan cara membelanjakan uang untuk sejumlah kebutuhan, mereka juga menjual kembali uang palsu tersebut.
“Uang palsu yang diedarkan diantaranya dijual kembali mencapai Rp175 juta,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kakak beradik itu diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. (Kandar)