GUNUNGKIDUL, (KH),– Ijin cuti salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RSUD Wonosari di Kabupaten Gunungkidul bermasalah. ASN yang bertanggungjawab pada pelayanan medis inipun berisiko dikenai sanksi.
Direktur RSUD Wonosari, dr. Heru Sulistyowati mengatakan, yang bersangkutan menemui hendak meminta ijin pada, Senin (13/11/2023) lalu. Sementara waktu mulai cuti yang diminta mulai Selasa, (14/11/2023) atau sehari setelah permintaan ijin.
“Komunikasi permohonan sangat mepet, kami tidak bisa memproses atau memutuskan, kemudian kami menyerahkannya ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD),” kata dr. Heru, Senin, (20/11/2023) melalui seluler.
Dia mengutarakan, hendaknya ASN mengajukan cuti sesuai prosedur dan aturan yang mengikat ASN. Diantaranya tidak mendadak. Terlebih, yang bersangkutan merupakan petugas yang melayani masyarakat secara langsung.
“Kalau posisi ketugasannya langsung ada gantinya, jadi tidak masalah,” ujarnya.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandarmengakui memang telah memfasilitasi permohonan ijin ASN tersebut.
“Hanya saja waktunya sangat mepet, permintaan cuti dilakukan sehari sebelum hari cuti yang diinginkan dimulai. Kalau nanti sudah masuk akan kami beri pembinaan,” terang Iskandar.
Selain memberikan pembinaan, pihaknya juga akan meninjau ulang permohonan ijin tersebut. Kalau ada indikasi pelanggaran dan dapat dibuktikan, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi. (Kandar)