Nakalnya Burung Si Kakek, Cucu Sendiri Ditiduri 10 Kali

oleh -5035 Dilihat
oleh
Tidur
Kakek yang meniduri cucunya sendiri dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Seorang kakek asal Karangduwet, Paliyan, Gunungkidul berinisial S (54) dipastikan merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dituntut hukum karena telah meniduri cucunya sendiri yang masih duduk di bangku SMP

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (16/2/2023) menerangkan, kasus diungkap setelah S dilaporkan oleh ibu korban.

Diterangkan, S melakukan tindakan tak terpuji itu di dalam warung milik ibu korban di wilayah Karangduwet, Paliyan, Gunungkidul.

Terungkapnya kasus asusila ini setelah terjadi persetubuhan pada Sabtu, 14 Januari 2023 lalu. Sebelumnya pernah pula dilakukan pada Rabu tanggal 28 Desember 2022 di tempat yang sama.

“Pengakuannya sudah dilakukan sebanyak 10 kali,” ungkap kapolres di Mapolres Gunungkidul.

Mulanya, jelas kapolres, sebelum malam terjadinya persetubuhan, korban berpamitan kepada ayahnya hendak tidur di rumah ibunya. Kebetulan, orang tua korban telah berpisah.

Namun, kenyataannya korban memilih tidur di warung milik ibunya. Di sana ada teman korban dan si kakek. Saat teman-teman korban berada di gardu depan warung, kakek melancarkan aksinya.

“Kakek mengajak korban sembari melepas celananya. Korban sebetulnya sempat menolak,” tutur AKBP Bagus Edy.

Kakek lantas mengancam akan pergi dari rumah jika korban tak mau menurut. Berdasar keterangan yang dihimpun, karena korban punya rasa sayang, akhirnya menuruti nafsu sang kakek.

Kakek melepas celana pendek dan celana dalam korban, lalu dimulailah persetubuhan itu.

Bahkan, saat melakukan hubungan badan, mereka sempat berganti posisi. Korban di atas sementara si kakek gantian berada di bawah.

Beberapa hari setelahnya, berdasar gerak-gerik, ibu korban curiga ada hubungan antara si kakek dan korban.

Lebih jauh disampaikan, ibu korban lantas memaksa korban untuk jujur. Korban pun menceritakan apa yang dialami.

Tak terima dengan yang dialami anaknya, ibu korban melaporkan kakek ke pihak berwajib.

“Tersangka diancam hukuman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” imbuh kapolres. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar