WONOSARI, kabarhandayani.– Aparat kepolisian Gunungkidul mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA), Selasa (13/08/2014). Pengamanan dilakukan karena ketiganya diduga melakukan penipuan dengan modus menjual handphone palsu atau replika.
Kejadian tersebut bermula saat tiga orang WNA yang diketahui bernama Lu Hong Jiu, Gong Guangju, Gong Anmin menjual handphone merek i-phone dengan harga Rp 1.5 juta kepada salah satu warga Ponjong. Setelah ditawar Rp 1 juta ternyata diperbolehkan dan transaksi langsung dilakukan.
Handphone yang dibeli warga Ponjong itu pun langsung dibawa ke salah satu konter handphone di Wonosari. Di konter tersebut diketahui handphone yang dibeli ternyata handphone replika atau tidak asli, warga Ponjong itu pun segera mengejar tiga WNA yang saat itu sudah perjalan hingga simpang empat RSUD Wonosari.
Diduga karena ada unsur penipuan, 3 WNA kemudian dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan. Saat berada di Mapolres Gunungkidul, polisi sempat kesulitan memintai keterangan karena ketiga WNA tersebut diketahui merupakan warga negara China dan tidak bisa berbahasa Indonesia ataupun berbahasa Inggris.
Setelah beberapa jam berada di Mapolres upaya komunikasi yang dilakukan dengan ketiga WNA akhirnya berhasil. Dalam pengakuannya, WNA tersebut diketahui berkunjung ke Gunungkidul untuk berwisata dan sempat kehabisan uang sehingga menjual handphone tersebut.
Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan, pihaknya kini terus melakukan penyelidikan. Apakah yang dilakukan WNA tersebut merupakan modus baru penipuan atau memang mereka seorang wisatawan asing yang kehabisan uang saat berwisata.
“Masih terus kita dalami sesuai dengan standar opresional yang berlaku, ketiganya kini masih kita mintai keterangan,” ujarnya.
Saat berada di Mapolres ketiganya memang hanya diam. Selain mengamanakn pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa tiga handphone merk i-phone. Hingga berita ini dihimpun ketiga WNA tersebut masih berada di Sentral Pelayanan Masyarakat Polres Gunungkidul.
Dihubungi terpisah warga Ponjong yang membeli handphone mengaku tidak akan membuat laporan resmi kepolisian terkait kasus tersebut. “Yang terpenting uang saya sudah kembali, terserah orang asing tersebut mau dibawa ke mana,” ungkapnya singkat. (Juju/Hfs)