GUNUNGKIDUL, (KH),– Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul mendapat sanksi atas kesalahan yang dilakukan. Mereka diantaranya berinisial SN dan GN.
Sesuai kesalahan yang dilakukan, SN dan GN mendapat sanksi yang berbeda. Pemberhentian secara resmi disampaikan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta pada Selasa (25/10/2022).
“Keduanya sudah melanggar sumpah janji sebagai ASN,” kata Sunaryanta.
Pihaknya mengaku tak main-main menegakkan aturan yang mengikat kedisiplinan ASN.
“Ini merupakan bentuk komitmen saya sebagai pimpinan. Khususnya kepada seluruh jajaran ASN agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik kerja hingga hukum,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menyebutkan, dua ASN yang dijatuhi karena melanggaran kode etik dan berurusan dengan hukum dengan kasus asusila.
“SN bercerai dengan istri namun tak lapor ke BKPPD. Sementara GN karena kasus pemerkosaan dan pencabulan,” ungkap Iskandar.
SN, lanjutnya, melanggar kode etik sesuai Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). SN juga dinilai melanggar PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, sebagaimana diubah PP 45/1990.
“Yang bersangkutan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” sambung Iskandar.
Adapun sanksi bagi GN, berupa pemberhentian dengan hormat alias pemecatan. Sejauh ini GN tengah menjalani proses hukum atas kasusnya
“GN sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Wonosari,” imbuh Iskandar.
GN telah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Wonosari berupa pidana penjara selama 6 tahun. GN berusaha memperingan vonis dengan mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Namun upayanya sia-sia, banding dan kasasi ditolak. Bahkan vonisnya justru diperberat.
“GN bahkan divonis 4 tahun penjara untuk kasus pencabulan oleh MA,” tukasnya. (Kandar)